PEKANBARU(RIAUPOS.CO) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru kembali memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam program stimulus di kawasan car free day (CFD), Ahad (20/8).
Pantauan Riau Pos, tampak sejumlah masyarakat mulai mendatangi stan pelayanan yang digelar di depan Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru tersebut selain itu mencari tahu informasi dan syarat dalam kepengurusan pajak, juga melakukan pembayaran di tempat.
Salah seorang warga, Derry mengaku sengaja mendatangi pelayanan tersebut untuk mengetahui program penghapusan denda yang saat ini masih dibuka oleh pemerintah kota.
Apalagi ia yang baru beberapa tahun menempati rumah milik orang tuanya tidak mengetahui pasti apakah rumah yang ditinggalkannya itu masuk dalam program pemanfaatan pajak atau bukan.
”Cari informasi saja dulu. Kalau memang kita termasuk wajib pajak ya akan kita laksanakan dengan membayar pajaknya sebagai warga negara yang baik,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan menjelaskan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru saat ini menjalankan berbagai program yang berpihak kepada masyarakat, tidak terkecuali program stimulus pajak.
Stimulus objek pajak saat ini diberikan pemerintah kota lewat Bapenda Kota Pekanbaru hingga batas waktu 31 Agustus 2023. Bahkan pihaknya juga mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan stimulus yang diberikan Pemko Pekanbaru dalam pembayaran pajak daerah.
"Masih ada beberapa hari lagi, masyarakat bisa memanfaatkan program stimulus ini,” tuturnya.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 161 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 53 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tersebut.
Untuk mengecek nilai tagihan PBB masyarakat dapat mengakses melalui http://cekpbb.pekanbaru.co.id/ dengan menginput Nomor Objek Pajak (NOP) PBS masyarakat.
Pembayaran PBB-P2 terutang dapat dilakukan melalui Bendahara Penerima UPT Pendapatan Daerah, Bank Riau Kepri Syariah, Bank BNI, Bank BJB serta tempat lainnya yang ditunjuk oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
"Kami mengajak masyarakat agar membayar PBB sebelum tanggal jatuh tempo dan ikut memanfaatkan program penghapusan denda jika membayar sebelum 31 Agustus 2023. Lewat dari tanggal dimaksud akan dikenakan denda 2 perse per bulan terhitung setelah tanggal jatuh tempo,” terangnya.(ayi)