JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kepercayaan publik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merosot drastis. Lembaga antirasuah berdasarkan hasil survei Indikator Politik Indonesia berada pada urutan empat, setelah TNI, Presiden, Polri dan kemudian KPK.
KPK hanya mendapat poin 65 persen tingkat kepercayaan. Sedangkan 26 persen menyatakan sedikit percaya, 4 persen tidak percaya dan 5 persen tidak menjawab.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, survei persepsi publik menjadi salah satu tolok ukur bagaimana masyarakat menilai kinerja dan manfaat yang dihasilkan dari kerja pemberantasan korupsi oleh KPK. Dia berdalih, pemberantasan korupsi adalah ikhtiar panjang.
“Pemberantasan korupsi adalah ikhtiar panjang. Dimana dampak dan manfaatnya tidak serta-merta bisa kita rasakan seketika itu juga,” kata Ali dalam keterangannya, Selasa (28/9).
Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini menjelaskan, dalam penanganan sebuah perkara, publik mungkin bisa langsung melihat bagaimana KPK menangkap para pelaku dan memulihkan kerugian negaranya.
Namun pada upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi, butuh waktu untuk bisa menikmati hasil dari perbaikan sistem dan penanaman nilai antikorupsi kepada orang-per-orang.
Meski demikian, KPK mengapresiasi lembaga survei sebagai pihak yang terus konsisten mengukur dan memotret persepsi publik. Hal ini bisa menjadi bahan evaluasi bagi kinerja KPK.
Oleh karenanya, KPK berharap bisa memperoleh indikator dan hasil pengukuran detilnya agar bisa mempelajari poin-poinnya secara rinci.
“Feedback dari masyarakat sangat berarti bagi KPK untuk introspeksi dan melakukan perbaikan ke depannya,” harap Ali.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengutarakan, kepercayaan publik terhadap KPK dinilai sangat anjlok. Karena pada sebelum-sebelumnya hasil survei kepercayaan masyarakat kepada KPK pada urutan teratas, satu atau dua.
“Kalau KPK (peringkatnya) turun buat saya ini berita baru, meskipun buat masyarakat sipil ini bukan hal yang mengagetkan terutama setelah revisi UU KPK,” pungkas Burhanuddin.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman