Dapat Tiket Nonton Asian Games, Pejabat Harus Lapor KPK

Nasional | Selasa, 28 Agustus 2018 - 00:50 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para penyelenggara negara atau pegawai negeri melaporkan setiap penerimaan gratifikasi. Terutama berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban sebagai aparatur negara.Termasuk menerima tiket menonton pertandingan Asian Games 2018.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, pejabat penerima tiket menonton pertandingan Asian Games 2018 bisa termasuk dalam kategori gratifikasi, kalau bertentangan dengan Pasal 16 Undang -Undang KPK, maka bisa dilaporkan sebagai penerima gratifikasi.

Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

“Kecuali mendapat undangan bersifat resmi. Seperti pembukaan. Tapi kalau melanggar Pasal 16 Undang-Undang Nomor 30 Tanun 2002, maka harus dilaporkan.”

KPK mengingatkan, agar pejabat publik tsegera melaporkan ke direktorat gratifikasi KPK kalau menerima tiket tersebut.

“Agar para pejabat tetap bersikap profesional dan menjujung prinsip-prinsip antikorupsi dengan tidak meminta, baik langsung ataupun tidak langsung,”imbuh Febri.

Pasal 16 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK berbunyi; Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara bila menerima gratifikasi mutlak melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan tata cara.

Sementara, menurut Febri, mengacu pada penjelasan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi berarti pemberian dalam arti luas.

Gratifikasi bisa mencakup uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lain. Febri menuturkan, dalam waktu maksimal 30 hari kerja, KPK akan menganalisis apakah gratifikasi tersebut menjadi milik penerima atau milik negara.

KPK bakal memberikan kemudahan bagi pelapor gratifikasi secara online melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL). Aplikasi tersedia di Android maupun di IOS atau bisa di akses melalui website resmi KPK gol.kpk.go.id.

“Dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja, KPK akan melakukan analisis apakah gratifikasi tersebut menjadi milik penerima atau milik negara,”tutur Febri menambahkan.(cr1)

Sumber: INDOPOS









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook