Praperadilan Firli Berpotensi Tidak Dikabulkan

Nasional | Senin, 27 November 2023 - 09:21 WIB

Praperadilan Firli Berpotensi Tidak Dikabulkan
Firli Bahuri. (ISTIMEWA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -  Perlawanan atas penetapan sebagai tersangka dilakukan Firli Bahuri dengan mengajukan gugatan praperadilan. Menilik pada proses yang sudah berjalan di Polda Metro Jaya, maka peluang gugatan tersebut dinilai kecil untuk dikabulkan.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan bahwa praperadilan merupakan jalan yang diatur KUHAP. ”Putusan MK juga memastikan penetapan tersangka itu wilayah praperadilan,” katanya, Ahad (26/11).


Meski begitu, menurut dia, penanganan kasus oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan upaya pemerasan tersebut sudah profesional. Urut-urutan penanganan dari penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka dilakukan secara transparan. ”Sudah on the track, profesional,” jelasnya. Bahkan, ada nilai lebih. Yakni, saat penyidik berani menantang KPK untuk melakukan supervisi. KPK seharusnya memiliki argumentasi untuk bisa melakukan supervisi bila Firli tidak melakukan perbuatannya. ”Pada kenyataannya, KPK hanya mampu untuk koordinasi,” kata Boyamin.

Penanganan kasus itu diketahui telah sesuai ketentuan. Minimal dua alat bukti dan unsur pidananya telah memenuhi. Juga ada 99 saksi dan ahli yang sudah diperiksa. ”Dalam praperadilan, nanti kita lihat bagaimana kedua pihak berargumen. Saling bantah dan membuktikan,” ujarnya. Apapun putusan praperadilan tersebut, lanjut Boyamin, semua pihak harus menghormatinya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat praperadilan nomor 314/Praper/IISPAXI/2023 pada Jumat (24/11) lalu. ”Kepaniteraan praperadilan telah menerima surat permohonan praperadilan,” jelasnya. 

Permohonan praperadilan itu diajukan Firli dengan tergugat Kapolda Metro Jaya. Sidang perdana gugatan praperadilan itu dijadwalkan pada 11 Desember. PN Jakarta Selatan juga telah menunjuk seorang hakim tunggal, yakni Imelda Herawati Dewi Prihatin. 

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan bahwa seluruh insan KPK mendukung penuh penunjukkan Nawawi Pomolango sebagai pelaksana tugas ketua KPK. Surat Keputusan Presiden tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri dan pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK sudah diterima.  ”Saya pribadi sebagai kolega dari Pak Nawawi mendukung penuh penunjukkan Pak Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara KPK,” ungkap Ghufron, Ahad  (26/11). 

Dia berharap besar koleganya itu mampu memimpin KPK dan mengembalikan marwah lembaga antirasuah. Nawawi dinilai sebagai sosok yang paling tepat memimpin KPK saat ini. ”Pak Nawawi adalah sosok yang tepat karena yang paling senior di antara kami pimpinan yang ada, sehingga harapannya memiliki lebih kebijakan. Beliau diterima dan tidak memiliki resistensi dari insan KPK,” ujarnya.

Kasus yang melibatkan pimpinan KPK, kata Ghufron, menjadi momen yang tepat bagi seluruh jajaran KPK untuk membuka diri dan memperbaiki diri.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku memiliki banyak pertimbangan sehingga memilih Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara KPK.  Meski, dia tidak memerinci pertimbangan-pertimbangan tersebut. ”Banyak pertimbangan. Memang pilihannya ada empat, tetapi apapun kita harus memilih satu. Nggak mungkin empat-empatnya,” kata setelah acara puncak Hari Guru Nasional 2023, Sabtu (25/11).

Presiden tidak merespons dengan adanya sejumlah kontroversi di tubuh KPK. Dia hanya meminta seluruh proses hukum yang masih berjalan harus dihormati. Jokowo berharap di bawah kepemimpinan Nawawi, KPK bisa berjalan dengan baik sampai nanti terpilih ketua yang baru. ”Saya kira ini biar berjalan lebih dahulu. Nanti sambil berjalan kita lihat, evaluasi,” ujarnya.(idr/mia/syn/fal/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook