DANA BANTUAN UNTUK PARPOL

Upayakan Naik Tiga Kali Lipat

Nasional | Kamis, 27 Oktober 2022 - 11:03 WIB

Upayakan Naik Tiga Kali Lipat
Dedi Taryadi (ISTIMEWA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah harus bisa berperan menekan ketergantungan partai politik (parpol) terhadap sumber-sumber dana lain. Karena itu, usulan untuk menaikkan nominal dana bantuan parpol dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) terus bergulir. Jika selama ini Rp1.000 per suara, kini diusulkan tiga kali lipatnya.    

Kasubdit Fasilitasi Kelembagaan Partai Politik Kementerian Dalam Negeri Dedi Taryadi menyatakan bahwa, usulan itu telah diajukan ke menteri keuangan (Menkeu) dan menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). "Menaikkan jadi tiga ribu rupiah per suara," ujarnya dalam diskusi yang digelar Transparency International Indonesia, Rabu (26/10).


Tiap tahun parpol mendapatkan dana bantuan yang bersumber dari APBN. Besarannya Rp 1.000 per suara. Maka, parpol yang mendapatkan 10 juta suara pada Pemilu 2019 lalu berhak atas bantuan sebesar Rp10  miliar.

Sebelum kemudian mengusulkan nominal yang tiga kali lipat, menurut Dedi, sempat muncul usulan Rp5.400 per suara. Namun, menimbang keuangan negara yang belum pulih pascapandemi Covid-19, pihaknya mengusulkan Rp3.000 per suara. "Tapi, kami belum dapat respons dari Kemenkeu," imbuhnya.

Lebih lanjut, Dedi menyatakan bahwa kenaikan tiga kali lipat itu dirumuskan setelah mendengar saran dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Dana bantuan parpol menjadi komponen penting performa politik dalam negeri. Terbatasnya sumber pendanaan bisa memengaruhi integritas kader parpol. Ada pula kekhawatiran jika parpol didanai oligarki.

"Kenaikan bisa mengurangi risiko-risiko itu. Bisa lebih independen," terang Dedi. Angka Rp1.000 per suara yang saat ini berlaku sebenarnya masih jauh dari ideal. Sebab, itu baru bisa mencakup 1,5 persen keperluan parpol.

Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Danang Widoyoko mendukung usulan untuk menaikkan nominal dana bantuan parpol. Namun, ia juga menuntut parpol memperbaiki tata kelola dan pertanggungjawaban keuangannya.

Menurut Danang, selama ini pelaporan keuangan parpol tidak transparan. Itu pula yang mengakibatkan pihak berwenang maupun publik sulit menelusuri sumber dana dan pengeluarannya. "Tidak ada regulator yang mengawasi sistem pendanaan parpol," ujarnya.

Padahal, lanjutnya, transparansi keuangan parpol sangat penting. Dari situ, masyarakat bisa mengontrol siapa saja yang menjadi donatur. Dengan demikian, masyarakat bisa juga mengawasi potensi kepentingan politik di dalamnya.

Selama ini, dana yang diaudit hanyalah yang bersumber dari negara. Sementara itu, sumber-sumber lain tidak bisa diakses. "Mestinya, yang diaudit seluruh dana yang didapat dan dibelanjakan," jelas Danang.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Padang Feri Amsari menambahkan, salah satu aspek yang juga harus dibenahi adalah mekanisme sanksi. Dalam menertibkan transparansi keuangan parpol, harus diatur sanksi yang tegas. "Jangan bentuk seremonial, teguran," kritiknya.

Untuk sanksi, Feri mendorong dilakukan revisi Undang-Undang Partai Politik. Di sana bisa diatur sanksi yang lebih tegas. Misalnya, larangan ikut pemilu hingga pidana jika terbukti ada penyelewengan. "UU Parpol sudah 11 tahun tidak mengalami perbaikan sesuai perkembangan,” tukasnya.(ade)

Laporan JPG, Jakarta

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook