Jangan Kampanye di Luar Jadwal

Politik | Kamis, 02 November 2023 - 09:27 WIB

Jangan Kampanye di Luar Jadwal
Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman,

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - KENDATI partai politik peserta pemilu telah ditetapkan, termasuk nama-nama bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yang sebelumnya juga telah diumumkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU Bengkalis, namun sampai saat ini mereka belum dibenarkan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Sedangkan kampanye pemilu tahun 2024 itu sendiri, baru akan dilaksanakan 25 hari setelah Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan.

“Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, penetapan DCT pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi/daerah yaitu pada tanggal 3 November 2023. Dengan demikian, merujuk kepada pada ketentuan sebagaimana Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dan telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023, maka jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman, Rabu (1/11/2023).


Atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, Usman mengingatkan setiap partai politik maupun bakal calon anggota legislatif di Kabupaten Bengkalis agar dapat memahami dengan baik aturan terkait pelaksanaan kampanye pemilu 2024 Diantaranya tidak melakukan kampanye di luar jadwal, memasang alat peraga kampanye seperti spanduk, baliho, umbul-umbul atau sejenisnya di tempat-tempat yang dilarang seperti di fasilitas-fasilitas umum, rumah ibadah dan sarana pendidikan.

Lebih lanjut Usman menjelaskan, meski saat ini partai politik peserta pemilu belum dibenarkan untuk melakukan kegiatan kampanye, namun sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 79 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 mereka dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik sebelum masa kampanye pemilu.

Sosialisasi dan pendidikan politik tersebut kata Usman, dilakukan dengan metode pemasangan bendera partai politik dan nomor urutnya serta pertemuan terbatas, dan dilarang memuat unsur ajakan. Selain itu, sosialisasi dan pendidikan politik yang dilakukan tidak mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik peserta pemilu dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum, atau media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik peserta pemilu di luar masa kampanye pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

Masih menurut Usman, dalam rangka melakukan upaya pencegahan terhadap potensi dugaan pelanggaran pada tahapan penyelenggaraan pemilu tahun 2024, pihaknya sejauh ini juga telah melakukan upaya-upaya pencegahan kolaboratif bersama stakeholders. Termasuk bersama Satpol PP dalam melakukan penertiban terhadap alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK).

“Guna mencegah dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu, khususnya terkait alat peraga sosialisasi (APS), kita kembali mengimbau kepada seluruh pimpinan partai politik peserta pemilu maupun bakal calon anggota legislatif untuk melakukan pemasangan APS dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar APS dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti: coblos nomor urut,  simbol/gambar paku dan/atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih,” tambahnya.

Memperhatikan jadwal tahapan penetapan DCT yaitu pada tanggal 3 November 2023, tegas Usman lagi, maka seluruh calon anggota legislatif diingatkan untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi ‘kampanye sebelum dimulainya masa kampanye’. Artinya, terhitung mulai tanggal 4 November s.d 27 November 2023 merupakan waktu yang dilarang berkampanye dan tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye pemilu dimulai, yakni dalam bentuk pertemuan warga, penyebaran bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makam, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Lalu, penyebaran alat peraga kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul, melalui media sosial dan/atau aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.

Di bagian akhir Usman menambahkan, mengingat adanya masa tenggang selama 25 hari sebelum dimulainya tahapan kampanye (4 s.d 27 November 2023), peserta pemilu pada dasarnya dapat melakukan pertemuan internal mereka, yakni dengan cara memastikan jika pertemuan tersebut hanya melibatkan struktur, calon anggota legislatif dan anggota partai dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut kepada Bawaslu sesuai tingkatannya dan KPU sesuai tingkatannya.(ose)

Laporan ABU KASIM, Bengkalis









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook