LPSK Pastikan Hak Korban Penganiayaan Anak Pejabat DJP Terpenuhi

Nasional | Senin, 27 Februari 2023 - 22:00 WIB

LPSK Pastikan Hak Korban Penganiayaan Anak Pejabat DJP Terpenuhi
Cristalino David Ozora, korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, anak pejabat DJP. (TWITTER @SEEKSIXSUCK)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan hak korban penganiayaan anak pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yakni David Ozora (17) terpenuhi, mulai dari medis hingga psikologis.

“Kami sampaikan upaya pemenuhan hak-hak korban dan saksi-saksi lain yang disampaikan lewat penasihat dalam konteks perlindungan,” kata Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta, Senin (27/2/2023).


Achmadi menuturkan, pihaknya masih memproses kelengkapan pemenuhan hak saksi dan korban. Pemenuhan hak korban itu merupakan permintaan orang tuanya.

Menurut dia, keterlibatan orang tua juga penting dilakukan mengingat korban David terbilang masih di bawah umur sehingga harus ada izin orang tuanya. LPSK akan terus mengawal pemenuhan hak korban hingga pulih. Apalagi banyak bantuan yang bisa dirasakan korban tindak pidana dalam perlindungan.

“Korban bisa mendapat bantuan medis, psikologis, psikososial dan lainnya yang menjadi penting,” katanya.

LPSK mempercayakan proses terus ditangani penyidik sebagai aparat penegak hukum dan berharap kesehatan David bisa segera pulih.

Ketua Yayasan Pangudi Luhur Martinus Handoko mengungkapkan kondisi korban penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yakni David (17) semakin baik dan sudah bisa membuka mata.

“Saat ini Mas David sudah bisa membuka mata, alat-alat bantu sudah dihilangkan dan tidak diperlukan lagi,” ujar Martinus saat ditemui di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin.

Martinus menambahkan, kondisi kesehatan David sudah berkembang baik dalam waktu relatif singkat. Terlebih, pihak yayasan diterima dengan baik oleh orang tua korban di rumah sakit lantaran banyak orang yang mengharapkan kesembuhan anaknya.

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan dua tersangka penganiayaan terhadap David, yakni anak pejabat DJP, Mario Dandy Satriyo dan temannya, Sean Lukas.

MDS dan S ditetapkan sebagai tersangka setelah secara sadar melakukan penganiayaan pada Senin (20/2) malam dan video penganiayaan tersebut beredar viral di media sosial. Polisi juga sudah melakukan tes urine terhadap keduanya yang hasilnya negatif narkoba.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook