KASUS DUGAAN SUAP PERIZINAN HGU PERKEBUNAN

KPK Kembali Geledah 4 Lokasi di Kuansing

Nasional | Selasa, 26 Oktober 2021 - 10:11 WIB

KPK Kembali Geledah 4 Lokasi di Kuansing
Ali Fikri (INTERNET)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda, Senin (25/10). Kali ini dilakukan penyidik lembaga anti rasuah tersebut di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Empat lokasi itu adalah Kantor Bupati Kuansing, Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan hingga rumah kediaman pribadi Andi Putra.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Riau Pos, Senin (25/10). Dikatakan Ali, penggeledahan dilakukan guna mendalami serta mencari bukti tambahan untuk kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra. Dari 4 lokasi yang digeledah, pihaknya menemukan dan mengamankan bukti berupa berbagai dokumen yang diduga terkait rekomendasi dan persetujuan Andi Putra untuk perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari (AA).


"Selanjutnya berbagai bukti ini, akan segera diteliti untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara dan kemudian dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara tersangka AP (Andi Putra, red) dkk," ungkap Ali.

Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di 3 tempat di Kota Pekanbaru. Yakni sebuah kantor yang berada di Kecamatan Lima Puluh serta dua rumah kediaman yang masing-masing terletak di Kelurahan Tangkerang dan Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai. Saat itu, Ali Fikri menyebut bahwa penyidik KPK juga berhasil mengamankan bukti antara lain berbagai dokumen berupa catatan keuangan yang diduga terkait dengan perkara. Selanjutnya, bukti-bukti tersebut akan dicocokkan keterkaitannya dengan perkara dugaan suap Andi Putra.

"Penyidik juga melakukan penyitaan bukti untuk melengkapi berkas perkara," sebut Ali ketika itu.

Sementara itu sebelumnya Bupati Kuansing Andi Putra resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT AA. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama GM PT AA Sudarso, Selasa (19/10) malam.

Setelah penetapan tersebut, keesokan harinya Andi Putra langsung dibawa penyidik KPK ke Jakarta untuk menjalani masa penahanan. 

Dalam perkaranya, KPK menduga Bupati Kuansing menerima suap senilai Rp 700 juta. Uang suap itu diduga terkait fee 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan izin HGU. Atas perbuatan keduanya, para tersangka disangkakan melanggar pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Republik Indonesia No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal tersebut disangkakan kepada Sudarso, selaku pemberi. 

Sedangkan untuk Andi Putra, KPK menerapkan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU RI No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 19 Oktober hingga 7 November 2021.

Dijadwalkan Bersaksi Virtual Pekan Depan 
Meski Andi Putra berada dalam tahanan KPK, namun dia tetap dijadwalkan untuk menjadi saksi secara virtual pekan depan. Dia jadi saksi dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejati) Kuansing.  

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan Andi Putra sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi 6 kegiatan di Bagian Umum Setdakab Kuansing. Dia bersaksi untuk terdakwa eks Bupati kuansing Mursini. 

"Untuk jadwal pemeriksaan AP (Andi Putra, red) sebagai saksi dalam perkara atas terdakwa Mursini diagendakan pekan depan," ujar Kepala Kejari (Kajari) Kuansing, Hadiman, Senin (25/10).

Dia melanjutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK terkait hal tersebut. Kendati bersaksi, Andi Putra tidak langsung dihadirkan di ruang sidang, melainkan memberikan keterangan secara virtual.

"Kami secara virtual saja mengingat jarak tempuh dari Jakarta-Pekanbaru lumayan (jauh). Keabsahannya tetap sama. Yang penting dia (Andi Putra, red) bersaksi. Kewajiban dia memberikan keterangan sesuai BAP (Berita Acara Pemeriksaan, red)," imbuhnya. 

Dalam persidangan dugaan korupsi enam kegiatan di Bagian Umum Setdakab Kuansing, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru beberapa waktu lalu, mantan Plt Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kuansing Muharlius yang merupakan terpidana dalam kasus yang sama dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Mursini. Dia mengakui, pelaksanaan enam kegiatan senilai belasan miliar rupiah ditemukan adanya penyimpangan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau. Atas temuan itu, kata dia, pihaknya menindaklanjutinya dengan melakukan perbaikan terhadap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).

Perbaikan SPJ itu diketahui oleh Mursini. Bahkan, Mursini yang mengizinkan untuk melakukan perbaikan di sana. 

"Ya, terdakwa tahu," sebut Murhalius.

Kepada dirinya, JPU mempertanyakan apakah pernah diperintahkan Mursini untuk menemui anggota DPRD Kuansing. Atas pertanyaan itu, Muharlius tidak menampiknya. Pertemuan dengan anggota legislatif untuk menindaklanjuti kendala-kendala dalam pengesahan RAPBD.(nda/ali) 
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook