JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Celah terjadinya kongkalikong di lingkungan PT PLN sulit ditutup. Sebab, selama ini, perusahaan pelat merah tersebut belum memiliki aturan tegas menutup potensi konflik kepentingan (conflict of interest). Seperti, membatasi pertemuan informal antara pejabat PLN dengan pihak-pihak tertentu yang berkepentingan dalam proyek kelistrikan.
Ketua Tim Kajian Direktorat Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dedi Hartono mengatakan, sejatinya lembaganya telah memberi rekomendasi kepada PLN untuk membuat aturan tentang benturan kepentingan itu. Tapi, sampai saat ini rekomendasi itu belum terealisasi.
”Pekan depan sebenarnya mau kami tindaklanjuti. Tapi keburu kejadian (penetapan tersangka Sofyan Basir, red),” kata Dedi di gedung KPK, Kamis (25/4). Selama ini KPK telah menerapkan aturan ketat soal benturan kepentingan itu. Misal, melarang pimpinan bertemu seseorang yang diduga terlibat kasus. Baik bertemu di hotel, lapangan golf, atau di rumah.
Dedi mengungkapkan, tekanan dan godaan di PLN memang cukup besar. Itu menyusul, banyaknya pihak eksternal yang tergiur dengan “kue” di perusahaan BUMN itu. Bagi pihak luar, penyelenggaraan kelistrikan adalah “kue lezat”. Mulai dari pengadaan bahan bakar pembangkit listrik (fuel), proyek pembangkit (generation plants) hingga pengadaan transmission power lines.
Nah, selama ini, pimpinan PLN terutama direktur utama (Dirut) hampir tidak pernah terbuka kepada KPK terkait adanya tekanan dan godaan dari pihak luar. Dedi lantas mencontohkan Sofyan Basir yang tidak terbuka kepada KPK soal adanya permintaan proyek dari mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Setya Novanto (Setnov). Permintaan itu disampaikan Setnov di rumahnya. (tyo/jpg)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Rindra yasin