Nawawi Ditunjuk Gantikan Firli

Nasional | Sabtu, 25 November 2023 - 11:00 WIB

Nawawi Ditunjuk Gantikan Firli
Nawawi (DOK RIAUPOS.CO)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberhentian itu dilakukan setelah Firli menyandang status tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Polda Metro Jaya.

Kepala Negara menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango untuk menjadi Ketua KPK sementara menggantikan posisi Firli Bahuri yang tersangkut masalah hukum.


"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (24/11) malam.

Pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK, sekaligus penunjukkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara berdasarkan surat Keputusan Presiden (Keppres). Presiden Jokowi langsung menandatangani keppres itu setibanya di Jakarta usai kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.

"Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," tegas Ari.

Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menaikkan status Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara.

"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11) malam.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi. Dilengkapi dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan barang elektronik. Kemudian dokumen penukaran valas dalam pecahan dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp7,4 miliar sejak Februari 2021 sampai September 2023.

Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK. Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di GOR bersama Firli pada Maret 2022.

Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI. Hardisk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK, dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022.

Barang bukti selanjutnya 21 unit handphone, 17 akun e-mail, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil, 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya.

Firli Dicekal ke Luar Negeri

Semnetara itu, Polda Metro Jaya mengajukan permohonan cekal atas Firli Bahuri ke luar negeri untuk 20 hari ke depan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, surat permohonan pencekalan telah diajukan ke Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Sebelumnya, Kamis (23/11) penyidik telah membuat surat pemberitahuan penetapan tersangka yang ditujukan kepada kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait dengan pemberitahuan penetapan tersangka Firli Bahuri selaku ketua KPK dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Selanjutnya, penyidik juga sudah mengirimkan surat ke Mensesneg terkait hal yang sama. "Pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan tim penyidik," ujar Ade Safri di Jakarta, Jumat (24/11).

Ade Safri menjelaskan, mulai Senin (27/11) pekan depan sampai satu pekan ke depan, penyidik telah menjadwalkan rencana penyidikan. Misalnya, memeriksa saksi-saksi yang sebelumnya telah diperiksa.

Terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta maaf kepada masyarakat terkait situasi yang terjadi di KPK saat ini. Sebagai salah satu pimpinan lembaga antirasuah tersebut, Ghufron menyebut dirinya ikut bertanggung jawab atas kegaduhan dan kekisruhan yang terjadi setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka.

Meski demikian, dia memastikan proses kerja KPK akan tetap berlangsung di tengah ditetapkannya salah satu pimpinan sebagai tersangka. Ghufron menyatakan, KPK memiliki lima pimpinan. "Saat Pak Firli ditersangkakan, masih ada empat pimpinan lain yang bekerja," paparnya.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima surat permohonan pengajuan praperadilan Firli Bahuri. Surat dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu diajukan, Jumat (24/11). "Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut," ucap Humas PN Jaksel Djuyamto kepada Jawa Pos (JPG), kemarin.

Hakim telah menetapkan sidang pertama perkara praperadilan itu akan berlangsung pada Senin, 11 Desember. Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, dalam permohonannya menyebut beberapa hal terkait dengan tidak sahnya penetapan status tersangka kliennya.

Di antaranya, Ian mempermasalahkan soal diterbitkannya laporan kepolisian model A dan surat perintah penyidikan yang diterbitkan di tanggal berbarengan, 9 Oktober 2023. Seharusnya, sebelum diterbitkannya surat perintah penyidikan, ada surat perintah penyelidikan. "Guna mengetahui sah tidaknya perkara tersebut diteruskan ke tahap penyidikan," jelasnya.

Dalam permohonan, Ian juga menyatakan, berdasar informasi yang diperoleh Firli dari berbagai sumber, diduga ada upaya dari saksi Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyuruh seseorang untuk membuat pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya. Itu setelah mendapat masukan dan petunjuk dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.(elo/ygi/lyn/c19/ttg/das)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook