Kasum Desak Jokowi Cabut Keppres 17 Tahun 2022

Nasional | Minggu, 25 September 2022 - 20:00 WIB

Kasum Desak Jokowi Cabut Keppres 17 Tahun 2022
Aktivis Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mengikuti aksi di depan kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (12/8/2022). Dalam aksi tersebut KASUM mendesak Komnas HAM agar segera menetapkan kasus pembunuhan Munir Said Thalib sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penerbitan Keppres 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu menuai sorotan dari berbagai kalangan. Salah satunya Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum).

Anggota Kasum, Andi Muhamad Rizaldy Kasum mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan Keppres tersebut. Hal ini demi kepentingan pemenuhan hak atas kebenaran dan keadilan bagi korban.


Rizaldy menuturkan, Kasum bersepakat dengan pernyataan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu, bahwa Keppres 17 Tahun 2022 merupakan sarana cuci dosa pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Karena bermasalah secara konseptual yang melanggar hak korban atas kebenaran dan keadilan dan membuktikan bahwa negara melakukan pembiaran (by omission) terhadap pelaku pelanggaran HAM berat,” kata Rizaldy dalam keterangan tertulis pada JawaPos.com, Ahad (25/9/2022).

Dirinya juga menilai, komposisi tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu diisi oleh orang  yang diduga memiliki rekam jejak pelanggaran HAM. Penunjukkan orang yang diduga melakukan pelanggaran HAM sebagai anggota Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM (PPHAM) oleh Presiden Joko Widodo tidak hanya bertententangan dengan standar dan mekanisme HAM juga menyerang akal dan menyakiti serta mempermainkan perasaan seluruh korban dan keluarga korban.

Karena itu, langkah Presiden ini, kata Rizaldy hanya menguatkan posisi bahwa pemerintah memang tidak memiliki kemauan politik untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan kepada korban.

Pada sisi lain, lanjutnya, pihaknya juga mempertanyakan sikap Komnas HAM, yang hanya diam terhadap keputusan Presiden ini. Diamnya Komnas HAM dapat diartikan publik bahwa sengaja membiarkan atau mengamini impunitas berlangsung serta menyetujui tindakan pemerintah yang keliru.

Karena dengan dibentuknya Tim PPHAM yang berisikan terduga pelaku pelanggaran HAM, menurut KASUM, semakin menunjukkan bahwa  isu pelanggaran HAM berat masa lalu hanya dijadikan sebagai agenda politik tahunan bagi para kontestan politik.

Karena itu, dengan kondisi ini, kata Rizaldy, komite meminta Jokowi memerintahkan Jaksa Agung sebagai penyidik untuk segera menindaklanjuti hasil penyelidikan kasus pelanggaran HAM masa lalu dari Komnas HAM dengan melakukan penyidikan secara transparan, objektif, jujur, adil dan bertanggung jawab terhadap peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Kasum juga meminta Jokowi memastikan dan memberikan jaminan perlindungan kepada Tim Adhoc penyelidikan pelanggaran HAM berat pembunuhan Munir, serta memastikan Tim Adhoc dapat mengakses semua hal yang berhubungan dengan kasus tersebut,” tegasnya.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook