Berharap Proses Hukum Tak Berhenti di 6 Orang

Nasional | Jumat, 04 November 2022 - 09:53 WIB

Berharap Proses Hukum Tak Berhenti di 6 Orang
TRAGEDI KANJURURHAN (DOK.RIAUPOS CO)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyerahkan hasil investigasi atas tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD, Kamis (3/11). Di hadapan awak media, Komnas HAM menyampaikan harapan mereka agar proses hukum yang berjalan tidak berhenti sampai enam orang tersangka.

Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. Dia menyampaikan bahwa proses hukum menjadi salah satu poin yang disampaikan kepada Mahfud dalam pertemuan kemarin. Dia memastikan, poin itu juga akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dan Polri. "Kami diskusikan bagaimana logikanya enam tersangka itu tidak cukup. Karena dalam temuan kami, enam tersangka yang sudah ditetapkan kepolisian itu tidak cukup," kata dia.


Tentu, lanjut Anam, keterangan itu disampaikan oleh instansinya tanpa mengesampingkan langkah hukum yang sudah dilakukan oleh Polri. Komnas HAM mengapresiasi hal itu. Namun demikian, berdasar temuan mereka masih ada pihak lain yang harus bertanggung jawab atas tragedi yang menyebabkan hilangnya 135 nyawa tersebut. "Ada layer-layer tertentu yang sampai level bertanggung jawab dalam urusan tata kelola sepak bola ini, juga harus ada tanggung jawab pidananya," ujarnya.

Menurut Anam, investigasi yang dilakukan oleh Komnas HAM mendapati fakta bahwa tragedi di Kanjuruhan bukan semata-mata soal pelanggaran administrasi. Tidak pula hanya terkait pelanggaran aturan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI). "Tetapi, masuk ke logika dan ranah hukum pidana," ujarnya.

Karena itu, mereka menilai sangat penting bagi aparat kepolisian mengejar dan menindak semua pihak yang memiliki tanggung jawab atas tata kelola sepakbola di Indonesia. Kemudian, masih kata Anam, pihaknya juga menemukan bahwa tata kelola sepakbola di Indonesia saat ini tidak dilandasi prinsip ketaatan terhadap hukumnya sendiri.

"Jadi, kami sampaikan juga PSSI banyak melakukan aturannya sendiri, aturan yang dikeluarkan PSSI, yang dibuat PSSI dan dibuat oleh FIFA. Terus juga tidak ada standarisasi soal para penyelenggaranya," beber dia. Karena itu, Komnas HAM mendorong standar penyelenggaraan pertandingan.

Mereka ingin semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pertandingan sepakbola dipastikan profesional, sudah disertifikasi, dan memiliki lisensi. Dengan begitu, setiap pertandingan sepakbola di Indonesia bisa dimonitoring dengan standar yang ketat serta instrumen yang jelas.

"Makanya dalam waktu tiga bulan kalau itu tidak bisa diperbaiki secara menyeluruh, kami merekomendasikan Pak Presiden menggandeng FIFA untuk membekukan seluruh aktivitas PSSI," tegasnya.

Di sisi lain, Mahfud menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima seluruh laporan dari Komnas HAM. Tidak hanya itu, dia juga sudah berdiskusi dengan perwakilan Komnas HAM yang datang menemuinya kemarin.

Selain Anam, ada Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara. "Saya tentu hanya akan menampung ini untuk disampaikan ke pemerintah dalam rangka mengambil langkah-langkah lanjutan," kata dia.

Jaksa peneliti Kejati Jatim mempertimbangkan untuk menggunakan saran Tim Gabungan Aremania (TGA) sebagai petunjuk dalam pengembalian berkas perkara ke penyidik Polda Jatim atau P-19. Saat ini jaksa tengah menyusun petunjuk P-19 setelah menyatakan berkas perkara tidak lengkap (P-18). "Kami akan pelajari dulu faktanya seperti apa karena baru kami terima (saran dari TPG)," kata Bambang Winarno, salah seorang jaksa peneliti, setelah menemui anggota TPG di Kejati Jatim, Kamis (3/11).

TPG bersama Kontras datang ke kantor Kejati Jatim untuk menyampaikan poin-poin yang bisa menjadi petunjuk jaksa dalam P-19. Andi Irvan, tim advokasi TPG dari Kontras, menyatakan bahwa pihaknya menyampaikan empat saran kepada jaksa. Yakni, memasukkan dugaan perbuatan penyiksaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 dan 354 KUHP.

"Hal ini sesuai dengan tindakan aparat keamanan yang secara sengaja menembakkan gas air mata yang menimbulkan luka berat yang kemudian berujung pada kematian," kata Andi.

Kedua, memasukkan dugaan perbuatan pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHP. Sebab, banyak korban yang meninggal dunia secara cepat di tribun Stadion Kanjuruhan setelah ditembakkannya gas air mata. Ketiga, melaksanakan rekonstruksi ulang. Rekonstruksi yang sebelumnya dilakukan penyidik Polda Jatim dinilai tidak menunjukkan fakta-fakta hukum yang sebenarnya.

Saran keempat, memohon kejati memberikan arahan kepada penyidik Polda Jatim untuk mengotopsi korban meninggal dunia dan visum kepada korban luka-luka berat. Menurut dia, di dalam hukum pidana, otopsi atas kematian di tempat umum secara tidak wajar dapat dilakukan tanpa persetujuan keluarga. Melainkan inisiatif penyidik dengan mengambil langkah persuasif kepada keluarga korban. Jaksa Bambang mengatakan, petunjuk kepada penyidik maksimal akan diberikan Rabu (9/11). (syn/gas/nif/c17/fal/jpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook