Haris Azhar-Fatia Jadi Terdakwa Pencemaran Nama Baik Luhut

Nasional | Minggu, 18 Juni 2023 - 01:02 WIB

Haris Azhar-Fatia Jadi Terdakwa Pencemaran Nama Baik Luhut
Atnike Nova Sigiri Ketua Komnas Ham 2022-2027. (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menilai, tindakan yang dilakukan oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti merupakan bagian dari upaya-upaya pemajuan HAM terkait tata kelola industri pertambangan.

Hal ini dikatakan Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro, menanggapi kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.


"Tujuannya agar industri pertambangan transparan dan berpihak kepada masyarakat khususnya di Papua yang diketahui banyak sekali isu-isu pertambangan, kerusakan lingkungan hingga kekerasan," kata Atnike Nova Sigiro di Padang dikutip dari Antara, Sabtu (17/6).

Atnike yang juga merupakan aktivis perempuan, berpandangan apa yang dilakukan Haris dan Fatia justru harus dilihat sebagai upaya-upaya pembela HAM, bukan kasus pidana.

Ia mengatakan ketika seorang pembela HAM begitu mudah dipidana akibat mengutarakan pandangan secara bebas dan terbuka maka proses check and balance terhadap pemerintahan bisa terancam.

 

"Ke depan masyarakat dalam posisi pembela HAM tentu hati-hati atau khawatir kalau yang diekspresikan dengan mudah dapat dipidanakan," ujarnya.

Berkaca dari kasus Haris-Fatia tersebut, Ketua Komnas HAM berharap ruang-ruang untuk menyampaikan ekspresi yang dijamin dalam undang-undang menjadi perhatian serius bagi semua pihak.

Terpisah, jaksa penuntut umum menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook