Ratusan Pejabat BUMN Belum Laporkan LHKPN

Nasional | Selasa, 25 Juli 2023 - 11:00 WIB

Ratusan Pejabat BUMN Belum Laporkan LHKPN
Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK (ISTIMEWA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kepatuhan pelaporan LHKPN di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, masih ada ratusan pejabat BUMN yang belum melaporkan LHKPN periodik tahun 2022 kepada KPK. Totalnya ada 155 orang direktur dan komisaris.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan meminta ratusan pejabat BUMN itu segera melaporkan harta kekayaannya sebelum masa tugasnya berakhir. Catatan KPK, banyak petinggi perusahaan pelat merah tersebut yang belum sempat menyampaikan LHKPN karena keburu berhenti dari jabatannya.


Selain itu, KPK juga menyoroti enam BUMN dengan tingkat kepatuhan LHKPN di bawah 60 persen. Yakni, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (28,13 persen), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (33,33 persen), PT Boma Bisma Indra (38,46 persen), PT Dirgantara Indonesia (45,45 persen), PT Aviasi Pariwisata Indonesia (50 persen) dan PT Indah Karya (53,85 persen).

”Enam (perusahaan BUMN, red) yang terburuk ini kalau bisa segera (diselesaikan, red). (Perusahaan BUMN, red) lainnya relatif baik,” kata Pahala di KPK, Senin (24/7).

Secara umum, tingkat kepatuhan LHKPN di lingkungan BUMN tahun pelaporan 2022 sejatinya paling tinggi dibanding kepatuhan penyelenggara negara di lembaga lain. Yakni 93,74 persen. Tingkat kepatuhan tersebut jauh di atas legislatif pusat (DPR, DPD dan MPR) yang berada di urutan paling buncit. Yaitu 77,19 persen.

Sementara terkait LHKPN Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo yang juga menjadi sorotan, Pahala menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dito pagi kemarin. Hasilnya, penyebutan ‘hadiah’ sebagai sumber kekayaan akan diganti dengan hibah tanpa akta.

”Beliau (Dito Ariotedjo, red) akan mengganti LHKPN-nya,” ungkapnya.

Pahala menerangkan, pihaknya sebelumnya kaget dengan pencantuman ‘hadiah’ bernilai fantastis dalam LHKPN Dito. Selama ini, kata Pahala, belum pernah ada penyelenggara negara yang melaporkan ‘hadiah’ dengan nilai mencapai ratusan miliar. Kebanyakan, ‘hadiah’ tersebut masuk kategori hibah dengan akta atau tanpa akta.(tyo/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook