"Tapi kalau memang ada koordinasi lebih lanjut tentu bisa kami update lagi, tapi sejauh ini dari tahun sebelumnya saya kira belum ada (fasilitas pencoblosan)," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).
"Kami memfasilitasi pelaksanaan pilkada kalau itu terjadi di Jakarta, misalnya pilkada di Jakarta kami fasilitasi yang punya KTP dki kalau pileg atau pilpres juga kami fasilitasi, tapi sejauh ini belum ada, ya, yang kami fasilitasi sampai menerbangkan ke daerah untuk melaksanakan hak pilihnya di sana," tuturnya.
Di samping itu, dia pun mengatakan tidak memungkinkan jika surat suara bisa dibawa ke dalam rutan KPK, sedangkan rutan di tempat lain yang juga memiliki hak suara.
"Saya kira tidak memungkinkan ya (menerbangkan surat suara ke rutan). Bukan hanya rutan KPK tapi juga rutan di tempat lain, kecuali di daerahnya yang terjadi pilkada serentak (tempat rutan merupakan tempat atau daerah pilkada)," jelasnya.
"Itu mungkin lebih tepat menjadi prosedur dan aturan di KPU, ya, kalau nanti ada koordinasi lebih lanjut ada kemungkinan lain sesuai aturan hukum yang berlaku nanti kita informasikan lagi," tuntasnya. (ipp)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama