DIGELAR RABU BESOK

Pilkada Serentak, Para Tahanan KPK Belum Difasilitasi untuk Mencoblos

Nasional | Senin, 25 Juni 2018 - 21:00 WIB

Pilkada Serentak, Para Tahanan KPK Belum Difasilitasi untuk Mencoblos
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Para tahanan korupsi dari daerah sejauh ini masih belum difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Koruipsi untuk bisa menggunakan hak pilih mereka dalam Pilkada serentak pada Rabu, 27 Juni 2018.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyebut bahwa sejauh ini lembaganya belum pernah memberikan fasilitas pencoblosan untuk Pemilihan Daerah di luar dari Jakarta. Akan tetapi, untuk tahun ini, pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

"Tapi kalau memang ada koordinasi lebih lanjut tentu bisa kami update lagi, tapi sejauh ini dari tahun sebelumnya saya kira belum ada (fasilitas pencoblosan)," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).

KPK, imbuhnya, pernah memfasilitasi proses Pilkada, seperti Pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada 2017 lalu. Di samping itu, hal yang sama juga terjadi pada Pemilihan Presiden setiap lima tahunan.

Akan tetapi, untuk pemilihan kepala daerah belum pernah melakukannya karena, dalam pandangannya, tidak memungkinkan menerbangkan para tahanan untuk melakukan pencoblosan di daerahnya, atau bahkan membuat bilik suara di setiap rumah tahanan.

"Kami memfasilitasi pelaksanaan pilkada kalau itu terjadi di Jakarta, misalnya pilkada di Jakarta kami fasilitasi yang punya KTP dki kalau pileg atau pilpres juga kami fasilitasi, tapi sejauh ini belum ada, ya, yang kami fasilitasi sampai menerbangkan ke daerah untuk melaksanakan hak pilihnya di sana," tuturnya.

Di samping itu, dia pun mengatakan tidak memungkinkan jika surat suara bisa dibawa ke dalam rutan KPK, sedangkan rutan di tempat lain yang juga memiliki hak suara.

"Saya kira tidak memungkinkan ya (menerbangkan surat suara ke rutan). Bukan hanya rutan KPK tapi juga rutan di tempat lain, kecuali di daerahnya yang terjadi pilkada serentak (tempat rutan merupakan tempat atau daerah pilkada)," jelasnya.

Akibat beberapa kendala itu, KPK mengaku akan menyerahkan teknisnya kepada pihak KPU.

"Itu mungkin lebih tepat menjadi prosedur dan aturan di KPU, ya, kalau nanti ada koordinasi lebih lanjut ada kemungkinan lain sesuai aturan hukum yang berlaku nanti kita informasikan lagi," tuntasnya. (ipp)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook