JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tingkat kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan kekayaannya belum menunjukkan tren positif. Sejauh ini, kepatuhan di tahun 2019 baru mencapai 17 persen. Tren itu menunjukkan bahwa kesadaran penyelenggara negara dalam mendorong perbaikan transparansi harta kekayaan masih sulit dilakukan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dari data itu, tingkat kepatuhan anggota DPR juga belum menunjukkan tren baik. Yakni, baru 40 orang yang melapor di antara 560 wajib lapor. Di tahun sebelumnya, kelompok legislatif terbilang paling bandel dalam membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
”Kepatuhan itu (anggota DPR) masih rendah,” jelas Febri di Jakarta, Ahad (24/2).
Pada 2018, KPK mencatat anggota DPR yang melapor kekayaan hanya 21,42 persen dari 560 wajib lapor. Jumlah itu merupakan yang paling rendah di antara kelompok legislatif lain yang berstatus wajib lapor, seperti MPR, DPD dan DPRD. Febri mengatakan, deadline pelaporan memang masih sekitar satu bulan lagi. Namun, dengan kemudahan pelaporan melalui sistem elektronik seperti sekarang ini, kepatuhan LHKPN mestinya menunjukkan tren positif dibanding tahun-tahun sebelumnya.
”KPK mengimbau masih ada waktu sampai 31 Maret untuk melaporkan kekayaan,” terang Febri.(tyo/jpg)