KPK Tangkap Jajaran Direksi BUMN Bidang Perikanan

Nasional | Selasa, 24 September 2019 - 00:26 WIB

KPK Tangkap Jajaran Direksi BUMN Bidang Perikanan
ILUSTRASI: Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti uang suap hasil OTT (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya tetap melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di tengah berbagai upaya melemahkan dan memangkas kewenangan KPK.

Sebagai buktinya, Tim Satgas Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dalam operasi kedap ini, tim mengamankan sejumlah pihak di antaranya beberapa pihak penyelenggara negara.


"Kami konfirmasi, hari ini ada tim yang bertugas di Jakarta menindaklanjuti informasi terkait dugaan akan terjadinya transaksi antara pihak swasta yang bergerak di bidang importir ikan dengan pihak Direksi BUMN di bidang perikanan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (23/9) malam.

Dari OTT tersebut kata Febri, KPK mengamankan total 9 orang di Jakarta dan Bogor pada siang dan malam ini.

"Tiga orang di antaranya adalah jajaran Direksi dan sisanya pegawai Perum Perindo, serta pihak swasta importir," jelas Febri.

Selain mengamankan beberapa orang, tim juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar USD 30 ribu atau lebih dari Rp400 juta. Diduga uang hal ini merupakan fee jatah kuota impor ikan jenis tertentu yang diberikan Perum Perindo pada pihak swasta.

"Salah satu jenis ikan yang teridentifikasi saat ini adalah ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan salem," imbuhnya.

Saat ini, para pihak yang telah diamankan tengah menjalani pemeriksaan intensif guna ditentukan status hukumnya.

"Kami sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan tersebut di kantor KPK, Jakarta. Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam untuk menentukan status hukum perkara ini dan status hukum pihak-pihak yang diamankan," tukas Febri.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook