KEJAGUNG TERUS LACAK ASET-ASET KORUPTOR

Kapal Tongkang Milik Surya Darmadi Sudah Disita, Helikopter Menyusul

Nasional | Rabu, 24 Agustus 2022 - 23:00 WIB

Kapal Tongkang Milik Surya Darmadi Sudah Disita, Helikopter Menyusul
Tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Perburuan terhadap aset Surya Darmadi belum berhenti. Kejaksaan Agung kini tengah melacak aset milik tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37 ribu hektare itu di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jambi, dan Kepulauan Riau.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, secara keseluruhan sudah ada 32 aset milik Surya Darmadi yang disita penyidik pidana khusus Kejagung.


 ”Ada 18 aset di Jakarta, 12 aset di Riau, dan 2 aset di Bali,” beber dia, Selasa (23/8/2022).

Jenis aset yang disita beragam. Mulai kebun sawit, bangunan, kapal tongkang, sampai hotel. Namun, lanjut Ketut, total nilai aset yang sudah disita masih dihitung. ”Belum kami verifikasi semua karena tim masih melakukan pengejaran terhadap aset-aset yang bersangkutan,” kata Ketut.

Dia tidak bisa memerinci aset milik Surya Darmadi yang dilacak. Hanya, beberapa jenis aset sudah berada dalam bidikan penyidik.

”Ada informasi juga heli (helikopter, red) yang akan disita,” imbuhnya. Ketut menegaskan, pengejaran aset-aset milik Surya Darmadi terus dilakukan agar pengembalian kerugian keuangan negara yang mencapai Rp78 triliun lebih maksimal.

Seiring dengan pulihnya kondisi Surya Darmadi, Ketut menyampaikan bahwa penyidik pidana khusus Kejagung melanjutkan pemeriksaan terhadap pemilik PT Duta Palma Group tersebut. Kemarin pemeriksaan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.

”Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi atas nama tersangka RTR (Raja Thamsir Rachman, red),” ungkap dia.

Menurut Ketut, Surya Darmadi telah menjalani pemeriksaan dan perawatan di Rumah Sakit Adhyaksa. Hasilnya, yang bersangkutan terdeteksi menderita penyakit jantung. Lantaran kondisinya membaik, Kejagung kembali menahan Surya di Rutan Salemba cabang Kejagung.

”Mudah-mudahan besok (hari ini, red) kita jadwalkan yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka. Kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya,” ujarnya.

Selain itu, Kejagung memastikan bahwa koordinasi dengan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berjalan. Sebab, pada jadwal pemeriksaan sebelumnya, Surya batal diperiksa KPK karena sudah dibawa ke rumah sakit.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook