JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sidang lanjutan permohonan praperadilan yang diajukan Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/12). Agenda sidang lanjutan tersebut adalah pemeriksaan saksi dan ahli dari kedua belah pihak baik pemohon maupun termohon.
"Besok (Kamis, red) pemeriksaan saksi-saksi dan ahli," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (22/12).
Ali mengatakan, pihaknya telah menghadirkan sebanyak 56 bukti untuk melawan praperadilan mantan Ketua DPRD Kuansing itu. Semua bukti yang dihadirkan KPK mulai dari berita acara permintaan (BAP), keterangan pihak-pihak yang mengetahui dugaan perbuatan tersangka Andi Putra, bukti adanya komunikasi percakapan elektronik, baik melalui telepon maupun tangkapan pesan chatting WhatsApp, serta bukti transaksi keuangan.
"Hari ini (kemarin, red), Tim Biro Hukum KPK menghadirkan 56 bukti untuk menguatkan dalil-dalil bantahan terhadap permohonan tersangka AP," sambung Ali.
Dengan bukti-bukti yang dihadirkan oleh KPK tersebut, Ali yakin majelis hakim akan menolak permohonan praperadilan anak dari anggota DPRD Riau, Sukarmis itu.
"KPK yakin bukti-bukti tersebut dapat memberikan keyakinan bagi hakim praperadilan untuk menolak permohonan praperadilan dimaksud," kata Ali.
Sementara itu, kuasa hukum Andi Putra, Dodi Fernando saat dikonfirmasi enggan menanggapi hal tersebut. Dia berjanji akan menyampaikan keterangan dari kliennya secara resmi usai persidangan.
"Besok (hari ini, red) kami akan sampaikan keterangan secara resmi. Ini lagi didiskusikan dengan keluarga Pak Bupati," ujarnya.
Sebelumnya Andi Putra telah mengajukan praperadilan melalui PN Jakarta Selatan dan telah terdaftar dengan Nomor Perkara: 114/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL. KPK sendiri siap menghadapi praperadilan yang diajukan Andi Putra. Dia juga memastikan seluruh prosedur hukum menjerat Andi Putra sudah melalui ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku. Sehingga dia optimistis gugatan Andi Putra ditolak oleh pengadilan.
"KPK siap menghadapi gugatan dimaksud," tegas Ali Fikri.
Seperti diketahui, Andi Putra telah ditetapkan sebagai tersangka KPK kasus dugaan suap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (AA). Andi Putra diduga kuat menerima sejumlah uang dari General Manager PT AA bernama Sudarso, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perjalanan kasusnya, KPK menduga adanya aliran suap selain yang diterima Andi Putra. Atas dugaan itu, KPK mulai melakukan pendalaman dan memeriksa sejumlah saksi. Sejumlah saksi turut diperiksa lembaga antirasuah tersebut. Di antaranya Camat Logas Tanah Darat Rian Fitra, Kades Sumber Jaya Abdul Rahmat, Kades Suka Damai Nur Rahmad, Kades Sumber Jaya Mujiono, Kades Bumi Mulya Sunyeto serta Kasi pada Kantor Camat Singingi Hilir bernama Joni Masriadi.
Selain itu, KPK juga turut memeriksa beberapa pegawai dari Kantor Pertanahan Provinsi Riau. Yakni Surveyor Pemetaan Pertama pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau bernama Putri Merdekawati, petugas ukur pada Kanwil Pertanahan Provinsi Riau bernama Novita Ayu K, Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau Yani Feranika dan Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau Siddiq Aulia.(yus)