Yasonna Kembali Jabat Menkumham

Nasional | Rabu, 23 Oktober 2019 - 03:16 WIB

Yasonna Kembali Jabat Menkumham
Calon Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Politidi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Yasonna Laoly kembali diminta bertugas sebagai menteri dalam Kabinet Kerja jilid II. Hal ini diketahui setelah Yasonna bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kepada wartawan usai bertemu presiden, Yasonna mengaku kembali diminta untuk membantu pemerintahan periode kedua terkait bidang hukum. Namun, hal ini belum secara resmi diumumkan oleh Presiden Jokowi.


Deputi Direktur Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar menyayangkan penunjukan Yasonna jika kembali menduduki posisi Menteri Hukum dan HAM. Erwin menambahkan, jika benar Yasonna kembali menduduki jabatan Menkumham, maka publik harus siap kecewa terhadap kebijakan yang diambil pemerintah. Karena hal ini terlihat dari belum diterbitkannya Perppu KPK hingga munculnya revisi UU kontroversial yang belakangan ditunda.

"Dalam lima tahun ke depan, publik harus siap untuk kecewa terhadap produk-produk hukum yang akan dikeluarkan pemerintahan Jokowi ini," sesal Erwin, kemarin.

"Saya melihat Yassona ini merupakan titik temu antara kepentingan presiden dan partai politik. Jadi, ke depan politik hukum kita akan diwarnai oleh double loyalties seperti yang kita saksikan dalam lima tahun belakangan," tukasnya.

Sebelumnya, mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku diminta kembali oleh Presiden Jokowi untuk menjadi menteri Kabinet Kerja jilid II. Yasonna menyebut, Jokowi meminta segera membereskan omnibus law, satu Undang-undang yang sekaligus merevisi beberapa Undang-undang.

"Presiden minta saya bantu kembali, kami discuss banyak. Beliau minta agar dua omnibus law yang disampaikan beberapa waktu lalu di pidato pertama beliau di MPR bisa diselesaikan segera," kata Yasonna usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10).

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook