KEIMIGRASIAN

Stafsus Menkumham Fajar Lase: Paspor Bukan Exit Permit untuk Bekerja

Riau | Selasa, 15 Agustus 2023 - 17:10 WIB

Stafsus Menkumham Fajar Lase: Paspor Bukan Exit Permit untuk Bekerja
Stafsus Menkumham Republik Indonesia Fajar BS Lase memberikan sosialisasi TPPO pada kegiatan Pelayanan ’Eazy Passport’ di Mal Living World Pekanbaru pada Selasa (15/8/2023). (KANIM KELAS I TPI PEKANBARU FOR RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Paspor bukanlah dokumen exit permit untuk bekerja. Hal ini tegaskan Staf Khusus (Stafsus) Republik Indonesia Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Bidang Transformasi Digital Fajar BS Lase pada Selasa (15/8/2023).

Fajar yang hadir di Pekanbaru kemarin, menjadi keynote speech dalam Sosialisasi Keimigrasian Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pelayanan 'Eazy Passport' di Mal Living World. Dirinya mengingatkan bahwa pada dasarnya paspor merupakan dokumen perizinan perjalanan antar negara.


''Paspor bukan exit permit untuk bekerja, paspor adalah wajah Indonesia. Dokumen negara untuk izin keluar-masuk ke luar negeri,'' jelas Fajar.

Mengingat fungsi dan eksistensi paspor sendiri terbilang sangat penting, Fajar mengingatkan kepada seluruh partisipan sosialisasi untuk selalu menggunakan dan menjaga paspor sebaik mungkin. Penggunaan itu harus sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku.

Terkait TPPO, Fajar memeringatkannagar paspor yang dimiliki oleh setiap negara untuk berbisnis, ibadah, bertemu keluarga. Sebaliknya bukan untuk melakukan perbuatan jahat seperti TPPO. 

''Paspor dibuat dan dimiliki bukan untuk kerja ilegal, bukan misalkan untuk memperdagangkan orang dengan maksud pekerja seks komersial dan lainnya,'' ungkapnya.

Fajar berharap melalui pelaksanaan sosialisasi dan pelayanan paspor ini, setiap pemegang paspor nantinya tidak akan terlibat atau terjerumus ke dalam sejumlah kasus kriminal. Dirinya mengingatkan bahwa TPPO seperti perdagangan orang dan menyelundupkan orang ke luar negeri merupakan pelanggaran hukum berat.

''Bahwa paspor ini adalah sesuatu yang mulia, maka jagalah paspor dengan baik. Gunakan sebaik-baiknya dan disimpan di tempat yang sangat rapi,'' terang Fajar.

Kegiatan sosialiasi ini melibatkan 7 Kantor Imigrasi (Kanim) yang berada di bawah Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkunham) Riau. Diantaranya Kanim Kelas I TPI Pekanbaru, Kanim Kelas I TPI Dumai, Kanim Kelas II TPI Bengkalis, Kanim Kelas II TPI Siak, Kanim Kelas II TPI Bagan Siapiapi, Kanim Kelas II TPI Selat Panjang, dan Kanim Kelas II TPI Tembilahan. Masing-masing Kepala Kanim hadir, termasik Kepala Kanim Kelas I TPI Pekanbaru Syahrioma Delavino.

Selain sosialiasi, 7 Kanim tersebut juga membuka layanan paspor. Sebanyak 14  counter disediakan untuk menunjang pelayanan paspor di pusat perbelanjaan yang berada di Persimpangan Jalan Tuanku Tambusai dan Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru tersbut.


Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook