BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusian (Kemenkum HAM) terus menggencarkan sosialisasi tentang kekayaan intelektual (KI) kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar sadar dan berminat mendaftarkan produknya berupa merek, paten, hak cipta, dan desain industri.
Kali ini, Staf Khusus Menkumham Bidang Transformasi Digital Fajar BS Lase melakukan sosialisasi kepada UMKM Batik Langgam Sako Desa Teluk Latak dan Usaha Kain Tenun Lejo Putri Mas Bengkalis, Selasa (27/9/2022).
Dalam kesempatan itu, Fajar Lase mengajak pelaku Usaha UMKM yang belum mendaftarkan merek, karya cipta, hak cipta, paten serta desain industrinya untuk segera didaftarkan.
"Jangan tunggu hingga usaha anda besar baru mencari perlindungan HKI (hak kekayaan intelektual)-nya, namun besarkan usaha anda beriringan dengan HKI," ujar Fajar Lase.
Saat ini, kata Fajar Lase, sebagian besar pelaku usaha yang bergerak di sektor ekraf (ekonomi kreatif) berbasis KI (kekayaan intelektual) di Indonesia masih banyak yang belum memiliki perlindungan KI.
Padahal, UMKM yang belum melakukan perlindungan KI, saat produknya semakin maju dan dikenal dan meraih omset Rp100 juta lebih setiap bulan misalnya, akan ada potensi ide-ide kreatif produknya yang dihimpunnya itu sekian lama berpeluang untuk dicuri.
"Bisa saja ada yang mencuri ide tersebut lalu kemudian berinisiatif mendaftarkan KI ke Kemenkumham Riau, dan yang bersangkutan akan mendapatkan kemanfaatan sedangkan pemilik ide awal justru tidak boleh menggunakan merek tersebut, dan yang bersangkutan dirugikan," katanya.
Sedangkan UMKM yang memiliki KI, sambungnya, akan mendapatkan perlindungan selama 10 tahun dan bisa diperpanjang. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2022, jumlah UMKM di Bengkalis tahun 2020 ada 6,354. Jumlah UMKM menurun drastis dari 12,771 di tahun 2018, menurun ke 7,212 UMKM di 2019. Padahal di tahun 2019, UMKM dapat menyerap 13.775 tenaga kerja di Bengkalis.
Dalam kesempatan itu, dia juga mengapresiasi usaha kain tenun putri mas di Bengkalis, salah satu UMKM yang menghasilkan produk yang bersumber dari warisan budaya daerah, yakni kain tenun lejo.
UMKM putri mas didirikan pada 20 Januari 2006 oleh Devi Susanti dan sudah banyak mendapatkan penghargaan dan berapa motif yang sudah didaftarkan hak ciptanya.
"Kain tenun lejo adalah jenis kain tenun yang diproduksi secara sendiri dan tradisional oleh masyarakat di Kabupaten Bengkalis. Kain tenun ini berasal dari bahan sutera berkualitas tinggi dan disulam benang emas," ungkapnya.
Sedangkan untuk batik tenun khas Bengkalis merupakan gagasan dari Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Langgam Sako yang diharapkan dapat menjadi komoditi tekstil potensial dari Bengkalis. Kedua UMKM tersebut belum mendaftarkan merk dan akan segera di supervisi oleh kantor wilayah.
Laporan Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Edwar Yaman