JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ada yang beda dari penetapan hari libur nasional kali ini. Pemerintah tak menyertakan hari libur cuti bersama dalam penetapan libur nasional 2022 mendatang.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, libur nasional untuk tahun 2022 telah ditetapkan berjumlah 16 hari. Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022 yang dipimpin olehnya dan dihadiri oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), pada Rabu (22/9).
Ketetapan tersebut pun kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 963/2021, No. 3/2021, dan No. 4/2021 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Namun, dalam SKB tersebut tidak menyertakan perihal cuti bersama yang selalu ada setiap tahunnya.
Terkait hal tersebut, Muhadjir mengaku bahwa, memang pemerintah memutuskan untuk belum mengambil sikap terkait kebijakan libur cuti bersama tahun depan. Menurutnya, keputusan diambil setelah melihat kondisi Covid-19 di Tanah Air.
"Untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan Covid-19 di Indonesia," ujarnya usai penandatanganan SKB libur nasional, kemarin (22/9).(mia/jpg)