Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Total Ada 27 Tanggal Merah di Kalender

Nasional | Selasa, 05 Desember 2023 - 01:55 WIB

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Total Ada 27 Tanggal Merah di Kalender
Ilustrasi - Pemerintah tetapkan libur nasional dan cuti bersama total ada 27 hari. (PEXELS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah resmi menetapkan daftar libur nasional dan cuti bersama 2024 berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Ketetapan tanggal merah itu tertuang dalam Reformasi Birokrasi dengan Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.

Dalam pengumuman tersebut, Pemerintah menyebut telah menetapkan tanggal merah pada kalender dengan total 27 hari di tahun 2024. Rinciannya yaitu libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.


Jika melihat SKB Tiga Menteri, hari libur nasional tahun depan masih sama seperti tahun 2023 atau berarti tidak ada penambahan maupun pengurangan. Melansir dari laman Umsu.ac.id, Senin (4/12), berikut ini adalah daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

 

Libur Nasional 2024

1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
8 Februari: Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
29 Maret: Wafat Isa Almasih
31 Maret: Hari Paskah
10-11 April: Hari Raya Idulfitri 1445 H
1 Mei: Hari Buruh Internasional
9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
17 Juni: Hari Raya Iduladha 1445 H
7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 H
17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Natal

 

Cuti Bersama 2024

9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
12 Maret: Cuti Bersama Nyepi Tahun Baru Saka 1946
8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idulfitri 1445 H
10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
18 Juni: Cuti Bersama Iduladha 1445 H
26 Desember: Cuti Bersama Hari Natal

Penetapan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 ini mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-hari Libur, yang telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir adalah dengan Keppres No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keppres No. 251 Tahun 1967.

Dengan ditetapkannya tanggal libur nasional tahun 2024 ini, diharapkan masyarakat dapat menggunakannya sebagai panduan untuk merencanakan aktivitas mereka pada tahun yang akan datang.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook