Kepala OPD Harus Pantau Libur ASN

Pekanbaru | Jumat, 14 April 2023 - 10:41 WIB

Kepala OPD Harus Pantau Libur ASN
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru H Ervan. (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Pekanbaru Fabillah Sandy SE MAP mengungkapkan, jadwal libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 H telah diputuskan melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 327 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

''Jadi berdasarkan keputusan bersama tiga menteri, untuk libur nasional Hari Raya Idulfitri 1444 H ditetapkan tanggal 22 dan 23 April. Sementara untuk cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah dimulai dari tanggal 19 sampai 25 April 2023,'' ungkap Fabillah, kemarin.


Disampaikannya, jadwal libur dan cuti Hari Raya Idulfitri 1444 H itu telah diterbitkan dalam bentuk surat edaran (SE) yang ditandatangani langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun SSTP MAP.

''Saat ini SE-nya sudah kami teruskan ke seluruh OPD,'' ucapnya.

Dalam SE tersebut, kepala OPD diminta agar melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama di lingkungan masing-masing. ''Bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah melaksanakan cuti bersama, hendaknya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,'' katanya tegas.

Sementara itu, di tempat terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru H Ervan ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru diminta untuk tidak curi start libur, apalagi menambah waktu libur. Ini untuk menjaga intensitas layanan kepada masyarakat.

''Kami mau ASN ini disiplin dan patuh dengan aturan yang ditetapkan, karena aturan itu ASN lah yang mencontohkannya. Bila patuh maka masyarakat akan mengikuti, bila ASN tak patuh maka akan menjadi masalah ke depannya,'' kata Ervan kepada wartawan, Kamis (13/4).(yls)

Laporan AGUSTIAR, Kota

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook