Pemprov Riau Anggarkan Gaji Tenaga Non-ASN

Riau | Sabtu, 29 Juli 2023 - 10:50 WIB

Pemprov Riau Anggarkan Gaji Tenaga Non-ASN
Indra

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sebagai tindak lanjut adanya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), yang meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah agar tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan gaji bagi tenaga nonaparatur sipil negara atau non-ASN.

Pemerintah Provinsi Riau menindaklanjuti SE tersebut dengan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan gaji tenaga atau pegawai Non-ASN.


Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau Indra SE mengatakan, dalam surat edaran itu, juga disebutkan sesuai masukan dan aspirasi dari berbagai pihak bahwa tenaga Non-ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, dalam hal ini Kementerian PAN-RB meminta kepada instansi baik pusat maupun daerah untuk menjalankan sejumlah langkah.

“PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga Non-ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non -ASN dalam basis data BKN,” kata Indra membacakan petikan SE tersebut.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam SE bernomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tersebut juga ditegaskan bahwa semua instansi pemerintah harus mengalokasikan pembiayaan Tenaga Non-ASN yang pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non-ASN selama ini.

“Kalau tahun ini memang sudah kita anggaran untuk gaji Non-ASN. Namun untuk tahun depan, kita belum mendapat surat edaran dari Kemenpan-RB,” sebut Indra.

Meski demikian, lanjut Indra, jika pihaknya sudah menerima surat resmi dari Kemenpan-RB terkait surat edaran tersebut pihaknya akan menindaklanjuti.

“Kalau arahan untuk 2024 seperti itu, tentu nanti kita alokasikan anggaran untuk gaji Non-ASN. Kalau berapa anggarannya tentu kita lihat dulu item-item dari surat edaran itu. Kemudian disesuaikan juga dengan masa kerja Non-ASN di Pemprov Riau,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No 49/2018, tidak boleh lagi ada tenaga Non-ASN. Namun, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Kementerian PAN-RB diminta mencari solusi jalan tengah dengan prinsip antara lain hindari agar tidak terjadi PHK massal dan tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima tenaga Non-ASN saat ini.(gem)

Laporan soleh saputra, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook