PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Telah beredar sebuah surat edaran yang mengatasnamakan Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Surat itu berisi tentang bantuan rumah ibadah. Setelah ditelusuri, surat yang beredar tersebut adalah tidak benar alias hoaks. Hal ini ditegaskan Kadiskominfotiksan Kota Pekanbaru, Raja Hendra Saputra, Jumat (12/5/2023).
"Iya ada beredar di masyarakat, terkait surat edaran palsu Wali Kota Pekanbaru terkait bantuan rumah ibadah. Setelah kami cek keabsahan surat tersebut, tidak benar pemko telah mengeluarkan surat yang beredar di kalangan pengurus masjid," ujarnya.
Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya.
"Kami mengimbau masyarakat untuk dapat berhati-hati dan melaporkan kepada instansi terkait Pemko Pekanbaru, apabila mendapati hal-hal yang diragukan kebenarannya. Bisa melaporkan melalui kontak 112 Pemko Pekanbaru, maupun ke bagian kesra apabila itu terkait rumah ibadah," terangnya.
Dia juga menyebutkan belum ada pengaduan secara resmi terkait adanya masyarakat yang sudah dirugikan, barkaitan dengan surat edaran palsu tersebut.
"Sejauh ini melalui pusat pengaduan dan informasi dari bagian kesra, belum ada laporan resmi yang kami terima terkait masyarakat yang menjadi korban. Meski begitu, kami mengimbau agar masyarakat bisa cerdas dan berhati-hati terkait penyebaran hal-hal yang bersifat hoaks di era digitalisasi ini," tutupnya.
Laporan: Joko Susilo
Editor: Edwar Yaman