JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang mengancam akan mengundurkan diri jika revisi Undang-undang KPK disahkan, ditanggapi oleh Menko Polhukam Luhut Pandjaitan.
"Enggak lah, itu semua bisa diomongin dengan baik," ujar Luhut di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (22/2/2016).
Ditegaskan Luhut, DPR nantinya akan memanggil pihak-pihak yang selama ini merasa keberatan dengan revisi UU KPK. Tak terkecuali dengan pimpinan KPK. Ia juga mengatakan, pemerintah tidak berniat melemahkan lembaga antikorupsi tersebut.
"Nanti bisa kami undang, yang merasa keberatan. ICW juga akan kami undang. Tunjukkan kami poin yang salah di mana," kata Luhut. (chi)
Sumber: JPNN
Editor: Hary B Koriun