Uang Azis Dipakai untuk Nyawer

Nasional | Selasa, 21 Desember 2021 - 11:49 WIB

Uang Azis Dipakai untuk Nyawer
Terdakwa Azis Syamsuddin saat menjalani sidang kasus suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, baru-baru ini. (FEDRIK TARIGAN/JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju kembali menegaskan komitmennya untuk membongkar keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam perkara dugaan ‘main’ perkara di lembaga antirasuah tersebut. Robin pun mengaku siap menjadi justice collaborator (JC) untuk membantu pengusutan dugaan tersebut. 

Hal itu disampaikan Robin usai menjalani sidang pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kemarin (20/12). Robin menyatakan, ada beberapa kasus yang melibatkan Lili. Salah satunya kasus Tanjungbalai. "Saya akan bongkar. Dia (Lili, red) harus masuk penjara," kata eks penyidik KPK dari Polri tersebut. 


Robin sudah berkali-kali menyampaikan niatnya menjadi JC tersebut. Bahkan, surat permohonan JC sudah dia sampaikan ke KPK. Menurut dia, Lili selama ini dibantu pengacara bernama Arief Aceh untuk ‘memainkan’ perkara di KPK. Sejauh ini, Arief Aceh belum pernah diperiksa KPK. "Arief Aceh itu pengacara yang beracara di KPK semenjak Bu Lili Pintauli menjabat," paparnya. 

Dalam perkara ini, Robin dituntut hukuman penjara 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa KPK menilai Robin dan Maskur Husain terbukti menerima suap dari beberapa pihak. Totalnya sebesar Rp11,5 miliar. Uang itu ditengarai bagian dari ‘pengkondisian’ sejumlah perkara yang ditangani KPK. 

Robin menambahkan pihaknya menilai tuntutan jaksa tidak adil. Dia lantas membandingkan kasusnya dengan kasus pengadaan bantuan sosial (bansos) yang melibatkan eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara. "Saya merasakan ketidakadilan jika dibandingkan dengan mantan Menteri Sosial yang menerima suap sebesar Rp32 miliar yang juga dituntut 12 tahun penjara," tuturnya.

Di sisi lain, jaksa KPK kemarin juga membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) rekan Robin, Maskur Husain. Dalam BAP itu, Maskur yang juga terdakwa dalam perkara yang sama mengaku menggunakan uang dari Azis untuk berbagai keperluan. Diantaranya, membayar uang muka mobil Toyota Harrier 2011, sosialisasi calon wali kota Ternate hingga menyawer penyanyi di kafe di Jakarta. 

Dalam perkara ini, Maskur mengaku mendapatkan uang sebanyak Rp2,55 miliar dari Azis dan Aliza Gunado, orang kepercayaan Azis. Uang itu untuk mengurus ‘perkara’ dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) di Lampung Tengah tahun anggaran 2017 yang diselidiki KPK. Dalam persidangan terungkap bahwa Azis meminta Robin dan Maskur untuk mengkondisikan perkara itu. 

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menyampaikan permohonan JC Robin merupakan hak yang harus dihormati bersama. Pihaknya mengaku bakal menganalisis permohonan tersebut. Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK tidak memberikan keputusan atas permohonan JC itu dalam surat tuntutan yang dibacakan dua pekan lalu.

"Tim jaksa KPK maupun majelis hakim tentu akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh fakta-fakta dalam persidangan tersebut," ungkapnya. 

Menurut Ali, surat permohonan JC Robin diterima pada 23 November lalu. Hingga saat ini, permohonan tersebut belum diputuskan apakah dikabulkan atau tidak.(tyo/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook