KAREN AGUSTIAWAN

KPK Tahan Mantan Dirut Pertamina

Nasional | Rabu, 20 September 2023 - 09:16 WIB

KPK Tahan Mantan Dirut Pertamina
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, memakai baju tahanan saat meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). KPK resmi menahan Karen setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pengadaan gas alam cair di PT Pertamina (Persero) 2011-2021. (FEDRIK TARIGAN/ JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – KPK menahan Dirut PT Pertamina (Persero) 2009–2014 Karen Agustiawan, Selasa (19/9) malam. Penahanan dilakukan terkait dengan pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina 2011–2021 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.

Karen tiba di KPK pukul 10.15 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Berselang sekitar sembilan jam, tepatnya pukul 19.31 WIB, Karen dibawa menuju ruang konferensi pers dengan memakai rompi oranye. KPK telah menetapkan dia sebagai tersangka. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Karen diduga melakukan kebijakan sepihak dalam menjalin kerja sama kontrak dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) Amerika Serikat. ”Tanpa melakukan kajian analisis menyeluruh dan tidak melaporkan ke dewan komisaris PT Pertamina,” katanya.


Saat itu, dalam rapat RUPS, pemerintah juga tidak memberikan persetujuan. Awal mula impor LNG tersebut didasarkan pada analisis kajian mengenai defisit gas yang bakal terjadi di Indonesia pada 2009–2040. Sehingga, diperlukan pengadaan gas alam cair itu ke luar negeri guna mencukupi keperluan gas untuk PLN, Petrokimia, dan industri pupuk.

Dalam perjalanannya, perkiraan itu meleset. Nyatanya, seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari CCL tidak terserap dalam pasar domestik. Akibatnya, kargo LNG yang dibeli dari perusahaan AS itu oversupply dan tidak masuk ke Indonesia. Pertamina akhirnya harus menjual kembali LNG tersebut ke pasar luar negeri.

Akibat pembelian itu, KPK menaksir kerugian negara mencapai 114 juta dolar AS atau sekitar Rp2,1 triliun. Karen dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, saat akan dibawa ke rutan, Karen menyebut pembelian LNG itu sudah sesuai prosedur. Dia membantah kebijakan tersebut dilakukan sepihak. Kebijakan pembelian LNG itu juga menguntungkan. ”Dan coba ditanyakan mengapa perdagangan itu tidak dilanjutkan,” katanya.

Dia menyatakan bahwa kebijakan itu merupakan aksi korporasi. Juga mengacu pada Inpres Nomor 1 Tahun 2010 dan Inpres Nomor 14 Tahun 2014. ”Ini bukan aksi pribadi, tapi aksi korporasi Pertamina berdasarkan inpres yang saya sebut. Sebagai proyek strategi nasional,” jelasnya.(elo/c17/fal/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook