JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Tim gabungan independen beberapa kementerian dan lembaga mengumumkan hasil penelusuran terkait kepulangan Harun Masiku ke Indonesia. Tersangka kasus korupsi permintaan PAW ke KPU itu terbukti kembali ke tanah air pada 7 Januari 2020. Namun, datanya baru masuk ke server milik Ditjen Imigrasi pada 19 Januari.
Jeda waktu yang kelewat lama itu, menurut tim gabungan independen, disebabkan sistem error. Tepatnya pada sistem antara PC counter kedatangan di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, server lokal Bandara Soekarno-Hatta, dan server Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim) Ditjen Imigrasi.
Kasi Penyidikan dan Penindakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Syofian Kurniawan menjelaskan, normalnya data yang tercatat di PC counter kedatangan akan langsung mengirimkan data ke server lokal bandara dan diteruskan ke server Pusdakim. Namun, proses pengiriman itu ternyata tidak berhasil sampai ke server lokal maupun Pusdakim. Penyebabnya, menurut mereka, kesalahan teknis akibat upaya peningkatan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang dilakukan pada 23 Desember 2019. Dari sini kemudian diketahui ada kerusakan sistem yang terjadi selama hampir tiga minggu, sejak 23 Desember 2019 sampai 10 Januari 2020.
Akibat kerusakan sistem itu, menurut tim gabungan, sebanyak 120.661 data kedatangan di Terminal 2F juga tidak tercatat. Termasuk di dalamnya Harun Masiku. “Hal ini terjadi karena vendor lupa mensinkronkan data PC konter Terminal 2F ke server lokal dan Pusdakim,” papar Syofian.
Kerusakan ini menimbulkan perbedaan dengan data keberangkatan Harun di Terminal 3. Data tersebut langsung diketahui karena menurut tim tidak ada kerusakan di server Terminal 3. Dari penelusuran tim gabungan, perbaikan data di Terminal 2F dilakukan secara bertahap. Karena itu, rekaman data kedatangan Harun ke Indonesia baru masuk ke server Pusdakim pada 19 Januari 2020 pukul 22.06.
Syofian menambahkan, tim menemukan data Harun kembali ke Indonesia dengan penerbangan Batik Air dan terdapat rekaman paspor C1089506 yang tercatat atas nama Harun Masiku pada data kedatangan 19 Januari 2020. Rekaman CCTV yang dihimpun tim juga menunjukkan Harun masuk melalui konter imigrasi dan menerima cap pada paspornya pukul 17.33 tanggal 7 Januari 2020.
Syofian menampik bahwa Harun masuk melalui pintu khusus yang membuatnya tidak terlihat atau terdeteksi petugas. Dia meyakini bahwa tidak ada penanganan khusus atau tindakan pengamanan apa pun yang dilakukan petugas karena saat itu status Harun belum tersangka. Harun baru ditetapkan tersangka pada 8 Januari 2020.
Tim yang terdiri atas Kemenkumham, Kemkominfo, Bareskrim Polri, dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) itu hanya memberikan rekomendasi untuk perbaikan SIMKIM saja. Mereka enggan berkomentar soal kemungkinan sanksi bagi vendor yang menyebabkan kerusakan fatal hingga berminggu-minggu tersebut. "Itu menjadi kewenangan Pak Menteri," kilahnya.(deb/jpg)