JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menahan tersangka Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo. Dia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa, Sulawesi Utara pada 2011.
Adi seharusnya telah ditahan bersama-sama dengan tersangka Dono Purwoko yang menjabat sebagai Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) pada 10 November 2021. Tetapi di beralasan sakit sehingga penahanannya ditunda.
“Nanti kami akan informasikan mengenai waktu pemanggilan berikutnya,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Ahad (19/12).
Juru bicara KPK bidang penindakan ini tak menjelaskan secara rinci kapan pihaknya akan memanggil pejabat pada PT Waskita Karya itu menjalani penahanan. Karena sebelumnya berhalangan hadir dengan alasan sakit.
“Betul, sebelumnya yang bersangkutan konfirmasi sedang sakit,” ucap Ali.
Dono Purwoko yang lebih dulu ditahan, sedang menjalani masa penahanan di rumah tahanan (Rutan) KPK. Dalam kasus ini juga, lembaga antirasuah telah menetapkan mantan Direktur Operasi PT Waskita Karya, Adi Wibowo sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menjerat tersangka kepada mantan pejabat Kemendagri, Dudy Jocom.
Kasus ini bermula pada awal tahun 2010, diadakan pertemuan terkait adanya rencana pengadaan dan
pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di beberapa lokasi di Indonesia, yang salah satunya di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, perusahaan konsultan, dan perusahaan kontraktor, yang salah satunya adalah PT Adhi Karya.
Hasil dari pertemuan tersebut, disepakati bahwa pengerjaan proyek pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN di Kabuapten Minahasa Sulawesi Utara akan dilaksanakan oleh PT Adhi Karya, disertai adanya komitmen berupa pemberian sejumlah uang dalam bentuk fee proyek untuk pihak Kemendagri yang dimasukkan dalam Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Pekerjaan Pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Utara tahun anggaran 2011.
Terkait pemberian fee proyek tersebut, telah disetujui oleh tersangka Dono Purwoko, kemudian dicantumkan dalam surat penawaran PT Adhi Karya. Lantas sekitar Desember 2011, tersangka Dono Puwoko diduga mengajukan pembayaran pelaksanaan pekerjaan mencapai 100 persen kepada Dudy Jocom, dimana progres pekerjaan baru terlaksana 89 persen.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman