JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Batas pelaporan SPT (surat pemberitahuan) Pajak Penghasilan (PPh) tinggal 12 hari lagi. Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla (JK) mengingatkan supaya masyarakat untuk segera mengisi SPT masing-masing. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan ada peningkatan pelaporan SPT dibandingkan tahun lalu.
Imbauan JK itu disampaikan setelah ia mengisi SPT-nya secara online di Kantor Wakil Presiden Jalan Merdeka Utara, Selasa (18/3). Dalam pengisian SPT tersebut, JK didampingi oleh Kepala Sekretariat Wakil Presiden Mohamad Oemar, Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo, Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Puspita Wulandara serta sejumlah pejabat Kemenkeu lainnya.
’’Baru saja saya menyelesaikan SPT dengan cara e-filling. Biasanya saya di Makassar, karena data saya di Makassar,’’ jelasnya. Tetapi dengan adanya layanan pengisian atau pelaporan SPT secara online, JK mengaku sekarang lebih mudah mengisi SPT. Masyarakat tidak harus mendatangi kantor pajak untuk melaporkan SPT. ’’Bisa dari rumah, dari kantor, di kafe juga bisa,’’ jelasnya.
Untuk itu dia menegaskan masih ada waktu 12 hari bagi masyarakat yang belum melaporkan SPT. JK berharap siswa katu ini dimanfaatkan masyarakat sebaik-baiknya. Sebab jika tidak melaporkan SPT hingga akhir Maret, maka wajib pajak akan dikenai denda Rp100 ribu.
Terkait proses pengisian SPT secara online tersebut, Wapres JK menuturkan tidak ada hambatan berarti. Dia mengatakan seluruh proses pengisian SPT secara online berjalan dengan lancar. ’’Yang repot internetnya. Koneksinya mungkin banyak yang (akses, red) sekaligus bersamaan,’’ jelasnya.
Dalam kesempatan itu Wapres JK juga menyampaikan bahwa tax ratio di Indonesia masih sekitar 11 persen. Sedangkan targetnya mencapai 15 persen seperti negara-negara tetangga. Contohnya adalah Malaysia dan Singapura. Untuk itu dia menghimbau supaya wajib pajak melaporkan SPT-nya secara jujur dan baik.
Sementara itu, hingga kemarin (18/3) pagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu telah menerima laporan SPT dari sekitar 7 juta wajib pajak. Sebanyak 188 ribu di antaranya adalah wajib pajak badan. Sementara sisanya adalah wajib pajak orang pribadi.
Catatan pelaporan tersebut meningkat 15,7 persen dibandingkan laporan pada periode 18 Maret tahun lalu. Pada periode yang sama tahun lalu, Kemenkeu mencatat laporan SPT sebanyak 6,05 juta.
“Penyampaian SPT tahunan melalui e-filing lebih dari 93 persen dari total laporan SPT yang masuk,’’ ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama. Fakta tersebut membuktikan bahwa e-filing sudah memasyarakat dan sangat membantu wajib pajak dalam pelaporan SPT-nya.(wan/rin/das)