KPK Sesalkan Langkah LPSK yang Ingin Melindungi Harun Masiku

Nasional | Minggu, 19 Januari 2020 - 23:15 WIB

KPK Sesalkan Langkah LPSK yang Ingin Melindungi Harun Masiku
Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Soregar. (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan langkah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang ingin melindungi politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku. Padahal, dalam kasus dugaan suap proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun merupakan tersangka perkara yang ditangani KPK.

"LPSK akan koordinasi dengan lembaga penegak hukum, meminta info apakah pemohon status sebagai apa, saksi kah, korban kah, tersangka kah, terdakwa kah, calon justice coollaboratore kah, dan seterusnya. Dari info itu kemudian LPSK mencari info lain apakah pendalaman dengan investigasi dan koordinasi," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pantauli Siregar dikonfirmasi, Ahad (19/1).


Mantan pimpinan LPSK ini memastikan, LPSK tidak serta-merta memberikan perlindungan kepada Harun sebelum berkoordinasi dengan KPK. Karena sejatinya, Harun merupakan tersangka di KPK.

"LPSK tentu akan ada telaah lebih dulu dari deputi baru ke pimpinan," ucap Lili.

Lembaga antirasuah memastikan, tak gentar untuk mencari Harun yang hingga kini masih buron. Dia pun menegaskan, akan mendalami pihak lain dari kasus tersebut.

Sebelumnya, LPSK menyatakan akan memberikan perlindungan kepada politisi Harun Masiku. Politisi PDI Perjuangan yang kini jadi tersangka itu masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Siapa pun bisa, asal memenuhi syarat materil maupun formil," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo usai diskusi bertema "Ada Apa dengan Wahyu?" di Kawasan Tebet, Jakarta, Ahad (19/1).

Hasto menerangkan, apabila status Harun adalah tersangka oleh KPK, maka yang bersangkutan juga dapat dijadikan Justice Collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama dengan penyidik atau penuntut umum dalam mengungkap kasus tertentu, red).

"Iya bisa juga (Justice Collaborator)," tukas Hasto.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook