Tiap Anggota Dewan Terima Rp200 Juta

Nasional | Selasa, 18 September 2018 - 10:36 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Indikasi bagi-bagi uang kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi kian menguat. Sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/9) membeberkan soal skandal “uang ketok palu” pengesahan APBD 2017 dan 2018 tersebut.  Saksi yang dihadirkan untuk terdakwa Gubernur Jambi (nonaktif) Zumi Zola Zulkifli itu antara lain staf Humas Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi Deny Ivan, PNS PUPR Wahyudi dan Nusa Suryadi, staf Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wasis Sudibyo. Serta sejumlah anggota DPRD Popriyanto, Ismed, M Juber dan Mayloeddin.

Wahyudi salah satu saksi yang menyatakan telah mencatat pembagian uang untuk fraksi-fraksi di DPRD. Bagi-bagi uang itu menggunakan istilah huruf dan angka. Fraksi Demokrat, misalnya menggunakan kode 8a+1. Kemudian Golkar 7a+1, Restorasi Nurani 7b, PKB 6a, PDIP 6b+1, Gerindra 5a+1, PPP 4b, PAN 4a, dan Bintang Keadilan 3b+1.

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

Anggota DPRD Fraksi Partai Golkar Juber pun mengakui indikasi bagi-bagi uang itu. Duit haram tersebut berkaitan dengan pengesahan APBD tahun anggaran 2017 dan 2018. “Iya dapat, untuk pengesahan APBD,” kata Juber di hadapan majelis hakim.  Dia mengungkapkan, uang ketok palu APBD 2017 diserahkan langsung kepada fraksi. Jatah untuk fraksi Partai Golkar, kata dia, sebesar Rp700 juta. Sedangkan untuk APBD 2018 diserahkan ke masing-masing anggota. Saat itu, Juber mengaku menerima Rp185 juta. Hanya, uang yang diterima pada 2017 sudah dikembalikan ke KPK sebanyak Rp699,8 juta.

Jaksa KPK Iskandar Murwanto menyebutkan, setiap anggota DPRD diduga menerima uang Rp200 juta pada 2017. Sedangkan pada APBD 2018 uang tersebut dipotong masing-masing fraksi. Sehingga, penerimaan uang berbeda-beda.  “Untuk 2018, ada beberapa fraksi yang belum menerima karena keburu OTT, tapi uangnya sudah disiapkan,” ungkap Iskandar.(tyo/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook