JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Dua orang saksi dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua saksi itu adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Atik Jauhari dan konsultan pajak, Aulia Imran.
“Hari ini (18/8) pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak, dengan tersangka APA,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (18/8/2021).
Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik KPK terhadap dua saksi tersebut. Lembaga antirasuah akan menyampaikan setelah pemeriksaan saksi.
KPK telah menetapkan enam pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Kemenkeu, Dadan Ramdani, kemudian tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo; serta Kuasa Wajib Pajak, Veronika Lindawati.
KPK menduga Angin bersama Dadan menerima uang senilai total Rp15 miliar dan 3,5 juta dolar Singapura terkait pemeriksaan pajak PT Gunung Madu Plantations, Bank Panin dan PT Jhonlin Baratama pada 2016 dan 2017.
Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 bersama-sama dengan Dadang Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, diduga menyetujui agar memerintahkan dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.
Terlebih pemeriksaan perpajakan itu juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Angin bersama Dadan diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Atas perbuatannya, Angin dan Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sedangkan Ryan, Aulia, Veronika, dan Agus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erwan Sani