KPK Endus Aliran Uang Kasus Pengadaan Barang Jasa Kemenag ke Politisi

Nasional | Selasa, 17 Desember 2019 - 02:05 WIB

KPK Endus Aliran Uang Kasus Pengadaan Barang Jasa Kemenag ke Politisi
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya dugaan aliran dana terkait pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama ke sejumlah politisi. Aliran dana itu tak tanggung-tanggung, hingga Rp10,2 miliar.

Dugaan aliran ini muncul dalam pengembangan kasus pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementrian Agama tahun 2011 yang baru saja menjerat Undang Sumantri (UMS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Ditjen Pendis Kemenag.


"KPK juga mengidentifikasi dugaan aliran dana pada sejumlah politisi dan penyelenggara negara terkait dengan perkara ini, total setidaknya Rp10,2 miliar," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (16/12).

Saut menjelaskan, dugaan aliran dana itu terkait pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer untuk Madrasah Tsanawiyah sebesar Rp5,04 miliar dan pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah mencapai Rp5,2 miliar.

"KPK juga telah berupaya secara maksimal melakukan tindakan pencegahan korupsi di Kementerian Agama RI hingga saat ini," ungkap Saut.

Saut berharap, komitmen pencegahan korupsi menjadi semakin kuat dilaksanakan di lingkungan Kementerian Agama. Sebab belakangan adanya kasus dugaan jual beli jabatan yang juga bergulir di Kemenag.

"Mengingat cukup banyak korupsi terjadi selama ini baik terkait proyek ataupun pengisian jabatan di Kementerian Agama RI tersebut," tegas Saut.

Sebelumnya, KPK menetapkan Undang Sumantri (UMS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama sebagai tersangka. Penetapan ini setalah lembaga antirasuah melakukan pengembangan perkara terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenag tahun 2011.

"Dalam penyidikan KPK menetapakan USM pejabat pembuat komitmen di lingkungan Ditjen Pendis Kemenag, sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (16/12).

Dalam perkara kasus ini, anggota Badan Anggaran DPR RI periode 2009-2014 Dzulkarnaen Djabar telah divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan barang jasa di Kementerian Agama tahun 2011. Selain itu, Dendy Prasetia yang merupakan anak Dzulkarnaen Djabar, selaku rekanan Kementrian Agama telah divonis penjara dalam kasus yang sama.

Dzulkarnaen Djabar bersama-sama Dendy dan Fahd El Fouz telah mempengaruhi pejabat di Kemenag untuk memenangkan PT BKM sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer MTs pada tahun anggaran 2011.

"Atas perbuatannya membantu memuluskan pemenangan PT BKM ketiganya menerima aliran dana terkait proyek," ucap Laode.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook