JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Bantuan hukum kepada legislator Eni Saragih yang kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan diberikan oleh Partai Golkar.
Kepastian itu diberikan oleh Ketua DPP Partai Golkar (PG) Aziz Syamsudin. KPK sebelumnya menangkap Eni yang juga wakil ketua Komisi VII DPR setelah diduga menerima suap dari pengusaha Johannes B Kotjo.
Aziz menerangkan, biasanya ada advokasi dari Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia DPP PG yang dipimpin Adies Kadir.
"Biasanya setiap kader yang terkena itu (diberikan pendampingan hukum, red)," ucapnya di gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/7/2018).
Diakuinya, dirinya sangat prihatin dengan peristiwa yang mendera Eni.
“Kami prihatin korupsi yang terjadi pada kader partai," terang Anggota Komisi III DPR itu.
Adapun KPK sebelumnya menangkap Eni pada Jumat lalu (14/7/2018) karena diduga menerima suap dari pengusaha Johannes B Kotjo terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1. Dia maupun Johannes sudah menjadi tahanan KPK. (boy)
Sumber: JPNN
Editor: Boy Riza Utama