Ikatan Pemulung Mau ke DPR, Protes Perda Larangan Plastik

Nasional | Kamis, 17 Januari 2019 - 14:07 WIB

Ikatan Pemulung Mau ke DPR, Protes Perda Larangan Plastik
Ilutrasi Plastik. (INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan penggunaan kemasan plastik, menuai berbagai macam kritik.

Bahkan jutaan pemulung yang tergabung dalam Ikatan Pemulung Indonesia (IPI) berencana mengadu ke DPR dan Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KHLK) untuk membatalkan sejumlah Perda larangan kantong dan produk plastik yang telah diterbitkan.

Baca Juga :Pemko Pekanbaru Bakal Larang Penggunaan Kantong Plastik

Ketua IPI, Pris Polly Lengkong Perda mengingatkan, larangan kemasan plastik justru menimbulkan masalah baru.

“Karena larangan penggunaan plastik yang diterapkan sejumlah pemerintah daerah (pemda) di Indonesia mengancam kehidupan 25 juta pemulung di Tanah Air yang menggantungkan hidupnya dari mengumpulkan sampah bernilai ekonomi termasuk sampah plastik," tegas Pris Polly di Jakarta, Kamis (17/1).

Pris menjelaskan, sampah plastik termasuk kantong plastik memiliki nilai ekonomi tinggi berkisar Rp 500 per kilogram. Bahkan, sampah kemasan botol bisa mencapai Rp 5 ribu per kg.

"Seharusnya pemerintah bukan melarang sampah plastik karena menyangkut hajat hidup banyak orang melainkan membuat sistem pengelolaan sampah yang lebih baik," tukasnya.

Saran dia, jika pemerintah berniat mengurangi sampah plastik yang terbuang di alam, termasuk di sungai hingga laut, sebaiknya menyediakan lebih banyak lagi tempat pengumpulan sampah mulai tingkat rumah tangga hingga diangkut ke TPA.

"Di satu sisi pemerintah ingin mengurangi sampah plastik, tapi kenapa di sisi lain pemerintah malah mengizinkan impor sampah plastik," kata dia.

IPI telah bersurat kepada pemda terkait namun sampai saat ini belum ada respon yang nyata. Tak berhenti di situ, IPI bahkan berencana mengerahkan anggotanya untuk turun ke jalan jika tidak kunjung ada penyelesaikan.

Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) menemukan sejumlah Perda yang tidak mengindahkan perintah UU yang lebih tinggi yaitu UUPS dalam mengatur kebijakan penanganan sampah di daerah masing-masing.

Dalam UUPS tersebut tidak terdapat satu katapun tentang pelarangan kantong belanja plastik dan produk-produk plastik yang lain.(wid)

Sumber: RMOL









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook