JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Agung (Kejagung) selesai memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate Rabu (15/3). Usai pemeriksaan tersebut, penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung memutuskan segera melakukan gelar perkara, termasuk diantaranya untuk menentukan posisi Plate.
Hingga kemarin, pejabat asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu sudah diperiksa dua kali. Sebelumnya Kejagung memeriksa Plate pada
pertengahan bulan lalu. Pemeriksaan dilakukan atas kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi (BAKTI) Kominfo tahun anggaran 2020 - 2022.
”Pemeriksaan dimulai dari pukul 09.00 WIB dan kami akhiri tadi pukul 15.00 WIB, tepat enam jam. (Plate) Menjawab 26 pertanyaan,” ungkap Kuntadi.
Pria yang bertugas sebagai Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung tersebut menyampaikan bahwa seluruh pertanyaan dari penyidik dijawab dengan baik oleh Plate. Jawaban orang nomor satu di Kementerian Kominfo itu pun sudah sesuai dengan harapan penyidik. ”Kami anggap cukup dan selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu yang secepat-cepatnya untuk menentukan sikap,” beber dia.
Kuntadi menyampaikan bahwa gelar perkara yang dilakukan oleh instansinya sekaligus untuk menentukan posisi Plate. ”Gelar perkara untuk perkara secara keseluruhan. Tapi, tentunya sekaligus di dalamnya termasuk juga terkait dengan posisi JGP (Plate, red)” bebernya.
Dia memastikan, gelar perkara tersebut akan dihadiri oleh seluruh jaksa senior di JAM Pidsus Kejagung. ”Kami libatkan untuk memberikan saran, masukan, dan kami tentukan sikap,” tambah dia.
Dalam kesempatan tersebut, Kuntadi turut menyinggung soal pengembalian uang Rp534 juta dari Gregorius Alex Plate yang tidak lain adalah adik Menkominfo Plate. Yang diketahui oleh penyidik sejauh ini, lanjut dia, uang tersebut diambil dari anggaran BAKTI Kominfo. ”Bahwa ada fakta telah diterima (uang oleh Gregorius) dan hasil penggalangan dari penyidik akhirnya uang itu secara sukarela diserahkan (dikembalikan, red),” jelasnya.
Namun demikian, pihaknya belum bisa menjelaskan secara lebih terperinci berkaitan dengan materi penyidikan. Yang pasti, selain Plate ada beberapa saksi lain turut diperiksa oleh penyidik kemarin. Mereka terdiri atas saksi berinisial JI sebagai staf divisi perencanaan dan strategis BAKTI, EH pegawai BAKTI, PR selaku senior manager BAKTI BTS Project PT Aplikanusa Lintasarta, serta MDAH dan HH sebagai saksi dari pihak swasta.
Di tempat yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan bahwa pemeriksaan para saksi itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Sejauh ini, sudah ada lima tersangka dalam kasus tersebut. Seluruhnya sudah ditahan. Ketut memastikan, hasil gelar perkara yang dilakukan oleh JAM Pidsus Kejagung akan disampaikan kepada publik. ”Nanti kami sampaikan,” ujarnya.
Sementara itu, usai diperiksa oleh penyidik Plate menyatakan bahwa dirinya memenuhi panggilan Kejagung untuk memenuhi tanggung jawab sebagai warga negara dan pejabat negara. Dia menyampaikan bahwa dirinya sudah menyampaikan keterangan sesuai dengan pertanyaan penyidik. ”Keterangan-keterangan yang diberikan adalah keterangan yang saya tahu, yang saya pahami, dan yang menurut saya benar sebagai saksi,” beber dia.(syn/jpg)