KASUISTIKA

Sahat Tua Simanjuntak Kena OTT, KPK Amankan Uang Rp5 Miliar

Nasional | Kamis, 15 Desember 2022 - 22:00 WIB

Sahat Tua Simanjuntak Kena OTT, KPK Amankan Uang Rp5 Miliar
Sahat Tua Simanjuntak (ISTIMEWA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti uang dalam bentuk pecahan rupiah dan mata uang asing dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menangkap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. Disinyalir, barang bukti uang yang diamankan mencapai Rp5 miliar.

“Tim KPK turut mengamankan bukti berupa uang pecahan rupiah dan mata uang asing serta sejumlah dokumen,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (15/12/2022).


Ali menyampaikan, barang bukti uang yang diamankan tersebut masih dalam klarifikasi terhadap pihak-pihak yang diamankan. Tim penindakan KPK seluruhnya mengamankan empat orang, salah satunya Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

“Jumlah dugaan penerimaan uang suapnya, saat ini masih terus diklarifikasi kepada para pihak,” ungkap Ali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, total uang yang diamankan dalam giat operasi senyap tersebut mencapai Rp5 miliar.

“Sejauh ini sebagai bukti permulaan jumlah uang yang telah diterima miliaran rupiah,” tegas Ali.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, tim penindakan KPK mengamankan Sahat Tua Simanjuntak sekitar pukul 20.24 WIB. KPK menduga, Sahat Simanjuntak terlibat dugaan suap dana hibah.

“Pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 jam 20.24 WIB, betul KPK ungkap dugaan korupsi dana hibah ke kelompok masyarakat dalam giat tangkap tangan wakil ketua DPRD Jatim STS dan pihak lain,” ucap Firli dikonfirmasi, Kamis (15/12).

Firli mengungkapkan, barang bukti yang diamankan dalam operasi senyap tersebut akan disita, untuk kemudian dijadikan alat bukti dari hasil OTT di Surabaya ini. KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan.

“Menyita uang tunai. KPK masih bekerja dan disampaikan saat konferensi press,” tegas Firli.

Lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. KPK akan memberikan keterangan resmi setelah melakukan serangkaian pemeriksaan.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook