JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin telah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukman menjalani pemeriksaan kurang lebih selama enam jam. Dia keluar ruang penyidik sekitar pukul 20.05 WIB.
Lukman menyatakan, kehadirannya ke gedung KPK untuk memenuhi kewajibannya yang dipanggil sebagai saksi. KPK sendiri diketahui mengembangkan kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag yang sebelumnya telah menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy.
"Saya hadir di sini untuk memenuhi undangan KPK dalam kaitannya memberikan keterangan terhadap proses penyelidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh KPK," kata Lukman usai menjalani proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/11).
"Oleh karenanya saya hadir untuk memenuhi undangan tersebut, memberikan keterangan terkait dengan proses penyelidikan dimaksud," sambungnya.
Kendati demikian, politisi PPP ini enggan membeberkan secara rinci terkait penyelidikan apa yang tengah digali lembaga antirasuah tersebut. Menurutnya, KPK akan menjelaskan terkait proses penyelidikan tersebut.
"Penyelidikan tentang apa itu saya secara etis tidak pada tempatnya menyampaikan di sini. Silahkan saudara rekan-rekan media menanyakan langsung ke KPK, karena ini sudah proses hukum," ucap Lukman.
Sementara itu, juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, Lukman ditelisik terkait pengelolaan dana haji dan dugaan penerimaan gratifikasi. Kasus ini merupakan pengembangan perkara terkait kasus suap yang sebelumnya menjerat Rommy.
"Kalau yang sebelumnya pernah kami sampaikan terkait dengan penyelenggaraan haji dan juga dugaan penerimaan gratifikasi di Kemenag," ujar Febri.
Febri enggan merinci lebih jauh soal penyelidikan dua kasus terhadap Lukman. Menurutnya, Lukman ditelisik soal tugas dan kewenangan saat menjabat Menteri Agama dalam Kabinet Indonesia Kerja.
"Baru dua poin itu yang bisa kami sampaikan. Intinya penyelidikan ini terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan di Kementerian Agama," ungkap Febri.
Febri juga enggan membeberkan apakah tim penyelidik sudah menemukan minimal dua alat bukti untuk menjerat Lukman. Namun yang jelas, menurut Febri, pihak lembaga antirasuah akan menyampaikan kepada publik saat meningkatkan proses penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Nanti tentu kami lihat apakah bisa ditingkatkan ke penyidikan atau tidak. Kalau bisa ditingkatkan ruang lingkupnya apa. Tapi, yang pasti sekarang yang sedang kami lakukan masih di tahap penyelidikan," tukas Febri.
Sebelumnya, Lukman disebut pernah menerima uang sebesar USD 30 ribu dari pejabat kerajaan Arab Saudi. Lukman mengakui hal tersebut saat menjadi saksi dalam perkara jual beli jabatan di Lingkungan Kementerian Agama.
Lukman menyebut uang tersebut didapat dari Panitia Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) yang digelar di Indonesia. Uang USD 30 ribu sudah disita KPK dari laci ruang kerja Lukman, ketika tim KPK melakukan penggeledahan dalam kasus jual beli Jabatan di Kemenag.
Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi