Ringankan Beban Jemaah, BPKH Kucurkan Nilai Manfaat Dana Haji Rp8,2 Triliun

Nasional | Selasa, 28 November 2023 - 02:04 WIB

Ringankan Beban Jemaah, BPKH Kucurkan Nilai Manfaat Dana Haji Rp8,2 Triliun
Kepala BPKH Fadlul Imansyah. (HUMAS BPKH)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Salah satu tugas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah mengelola dana jemaah haji. Hasil pengelolaan digunakan untuk meringankan biaya jemaah lewat nilai manfaat dana haji. Tahun ini nilai manfaat yang dikucurkan BPKH mencapai Rp8,2 triliun.

Kucuran nilai manfaat dana haji itu dijelaskan Kepala BPKH Fadlul Imansyah. Hasil rapat pemerintah dengan DPR memutuskan BPIH 2024 Rp93,4 jutaan per jemaah. Dari jumlah itu, jemaah dibebani Bipih Rp56 juta. Sedangkan nilai manfaat dipatok Rp37,6 jutaan per jemaah. Penggunaan nilai manfaat ini meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.


“Kami menilai positif keputusan yang mempertimbangkan besaran Bipih lebih besar daripada subsidi nilai manfaat untuk menjaga nilai isthita’ah bagi jemaah haji," katanya pada Senin (27/11/2023).

Dia mengatakan BPKH siap memenuhi biaya termasuk kuota tambahan 20 ribu tahun ini. Sehingga dapat mempercepat waktu tunggu ibadah haji. Fadlul mengatakan, pengumuman biaya yang lebih dini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi calon jemaah. Khususnya untuk melakukan cicilan setoran lunas sehingga saat keberangkatan jemaah tidak merasa berat.

Seperti diketahui kuota haji 2024 ditetapkan 241 ribu jemaah. Dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler 221.720 dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280 orang.

Panja Komisi VIII DPR meminta Panja Kementerian Agama untuk bekerja sama dengan BPKH dan Bank penerima Setoran BPIH. Kerja sama ini dalam rangka memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jemaah haji yang berangkat di tahun 1445 H/ 2024 M sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH.

BPKH mengimbau jemaah haji Indonesia yang mendapatkan giliran berangkat tahun 2024 segera menyiapkan diri. Di antaranya dengan melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan sesuai keputusan dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook