JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute Praswad Nugraha menyoroti Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar yang kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK, karena dugaan pelanggaran etik.
Adapun, Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena duggan menerima gratifikasi dengan menerima fasilitas meninap di hotel dan menonton MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat.
Menurut Praswad, Lili beberapa waktu lalu pernah mendapat sanksi berat oleh Dewan Pengawas KPK karena terbukti berhubungan dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Sehingga pelanggaran yang kembali dilakukan oleh Lili bisa menjadi pemberatan hukuman.
“Apalagi Lili Pintauli Siregar saat ini menjabat sebagai pimpinan penegak hukum, apabila laporan ini terbukti maka terdapat pengulangan pelanggaran etik yang bahkan masuk dalam delik gratifikasi serta merupakan tindak pidana korupsi,” ujar Praswad kepada wartawan, Kamis (14/4/2022).
Praswad menuturkan, Dewan Pengawas KPK harus melihat kasus gratifikasi tiket MotoGP ini bukan perkara biasa. Dewan Pengawas yang terdiri dari mantan hakim, jaksa senior serta profesor pakar hukum pidana sudah tentu mengetahui adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Lili.
“Ada pengulangan tindak pidana mengakibatkan adanya pemberatan hukuman,” katanya.
Oleh karena itu, Praswad mengungkapkan jika laporan pelanggaran penerimaan tiket MotoGP ini terbukti benar, maka Dewan Pengawas KPK harus melihat bahwa ini adalah perbuatan berulang, yang sanksinya bisa melakukan pemecatan terhadap Lili sebagai salah satu pimpinan KPK.
“Tujuannya agar standar etik KPK tidak menurun yang otomatis akan diikuti kepercayaan publik yang juga menurun terhadap KPK,” ungkapnya.
Praswda berujar, tindakan Dewan Pengawas yang permisif berkali-kali terhadap pelanggaran pimpinan KPK akan merusak mental seluruh pegawai lembaga antirasuah.
“Para pegawai akan mencontoh tindakan para pemimpinnya yang berkali-kali melakukan pelanggaran kode etik namun tetap baik-baik saja,” tuturnya.
Sementara terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lembaga antirasuah menyerahkan sepenuhnya proses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar tersebut ke Dewan Pengawas KPK.
“KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK atas proses tindak lanjut pengaduan ini,” ujar Ali.
Ali menghargai adanya pelaporan pimpinan KPK tersebut ke Dewan Pengawas. Hal itu sebagai bukti agar pimpinan KPK juga perlu dikontrol oleh masyarakat.
“Setiap pengaduan terhadap insan KPK tentu sebagai bentuk kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi,” ungkapnya.
Ali menyakini, Dewan Pengawas KPK akan bekerja profesionalitas dalam memproses dan memutuskan setiap dugaan pelanggaran etik yang dialamatkan oleh lembaga antirasuah tersebut.
“Kami meyakini profesionalitas Dewas dalam memeriksa setiap aduan sesuai ketentuan, mekanisme, dan kewenangan tugasnya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK,” tuturnya.
Diketahui, ada laporan terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas KPK karena diduga, menerima fasilitas berupa tiket menonton MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort dari Pertamina.
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengaku sampai saat ini pihaknya saat ini sedang mempelajari pelaporan dugaan pelanggaran etik terhadap Lili Pintauli Siregar tersebut.
“Saat ini Dewas KPK sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku,” ucap Haris.
Adapun, Lili Puntauli Siregar juga sudah pernah dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Pada 30 Agustus 2021, Dewan Pengawas KPK menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat.
Dewan Pengawas KPK kala itu menyatakan Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Dewan Pengawas KPK memutuskan, menjatuhkan sanksi berat terhadap Lili Pintauli Siregar berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan atau sebesar Rp1,848 juta.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman