JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Terkait usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengatakan fraksinya di DPR sama sekali belum pernah memperoleh naskah akademik. Karena itu, usulan revisi belum dapat disebut sebagai usulan resmi DPR, namun baru merupakan usulan dari Fraksi PDI Perjuangan.
Dipaparkan Hinca, proses kehadiran usulan revisi UU KPK tersebut. Menurutnya, usulan revisi UU KPK awalnya berasal dari pemerintah pada tahun 2015 lalu. Namun Presiden Joko Widodo memilih membatalkan rencana tersebut karena kuatnya penolakan ketika itu.
“Pemerintah kemudian memutar haluan, masuk dari Fraksi PDIP di DPR,” ujar Hinca kepada JPNN.com, Sabtu (13/2).
Karena baru usulan dari satu fraksi, menurut Hinca, perlu dibahas terlebih dahulu, apakah sembilan fraksi lainnya mendukung rencana tersebut. Kalau mendukung, barulah kemudian usulan dapat disebut usulan DPR.