JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran pihak-pihak yang terlibat atau mengetahui perkara dugaan suap pengurusan perpanjangan hak guna usaha (HGU) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau. Sebanyak 10 saksi diperiksa.
KPK menyebutkan, Senin (10/10) lalu penyidiknya baru melakukan penggeledahan di lingkungan Kantor Wilayah BPN Riau. Dari sana, mereka menyita beberapa alat bukti berupa dokumen yang dianggap sebagai petunjuk dalam kasus yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Andi Putra.
Usai penggeledahan dan penyitaan alat bukti tersebut, penyidik KPK juga melakukan pemeriksa terhadap 10 saksi dari Kanwil BPN Riau. Pemeriksaan itu dilakukan di Kantor Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Riau di Pekanbaru, Selasa (11/10).
"Pada Selasa (11/10) bertempat di kantor Perwakilan BPKP Riau, Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (12/10).
Dikatakan Ali, 10 saksi tersebut diperiksa di hari yang sama, mulai dari pegawai honorer hingga pensiunan BPN Riau. Mereka adalah Kabid Survei dan Pemetaan pada Kanwil BPN Riau Dwi Handaka Purnama, Analis Pengukuran dan Pemetaan Kanwil BPN Riau Oka Pratama, Kabid Survei Pengukuran Pemetaan Kanwil BPN Riau tahun 2016-2019 R Ahmad Saleh Mandar, Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Riau Riau Umar Fathoni.
Juga ada Fungsional Penata Pertanahan Muda Kanwil BPN Riau Indrie Kartika Dewi, Penata Pertanahan Muda Kanwil BPN Riau Masrul, Desi Ekawati dengan status PNS Kanwil BPN Riau.
Selanjutnya, pegawai honorer pada Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Riau Mhd Khoiril, Bagian Administrasi Umum Kanwil BPN Riau Rijal Ariq, dan PPNPN Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Seksi Hubungan Tanah Kumonal dan PPAT Kanwil BPN Riau Roby Atthariq.
"Seluruh saksi penuhi panggilan tim penyidik dan didalami pengetahuannya. Antara lain dugaan adanya arahan dari salah satu pejabat di Kanwil BPN Riau yang terkait dengan perkara ini untuk mempercepat pengurusan perpanjangan HGU dari pihak swasta yang telah memberikan sejumlah uang," jelas Ali.
Dalam pengembangan perkara ini, kata Ali pihaknya sudah mengantongi nama tersangka baru. Namun nama tersangka tersebut belum disampaikan ke publik. "KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Namun untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup," ujarnya.
Meski belum diumumkan nama tersangka baru, tetapi KPK telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri ke Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas nama M Syahril dan Frank Wijaya. Untuk diketahui, M Syahrir merupakan mantan Kepala Kanwil BPN Riau, sementara Frank Wijaya adalah pemilik Hotel Adimulia.
Sementara itu, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau Fauqi Achmad Kharir membenarkan jika kantornya di pakai oleh pihak KPK untuk melakuan pemeriksaan pegawai BPN Riau. "Teman-teman KPK memeriksa di kantor kami Selasa (11/10) lalu," katanya.
Saat ditanyakan berapa lama pihak KPK melakukan pemeriksaan, Fauqi mengaku tidak mengetahuinya. "Wah kurang tahu. Kami hanya memfasilitasi tempat," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Andi Putra orang pertama yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka sudah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Ia dihukum 5 tahun 7 bulan penjara.
Menurut majelis hakim, Andi Putra terbukti secara sah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor yang merupakan dakwaan primer dalam perkara ini.(yus/sol)