JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pengurusan perizinan bakal semakin mudah. Pemohon tidak perlu lagi datang ke mal pelayanan publik (MPP). Dengan memanfaatkan layanan digital, mulai tahun ini MPP berbasis digital diakselerasi (dipercepat). Sehingga pemohon perizinan yang selama ini dilayani di kantor MPP, cukup dilakukan lewat telepon seluler (ponsel).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan sudah ada sejumlah daerah yang menginisiasi MPP berbasis digital. Di antaranya adalah Kota Pekanbaru, Kabupaten Banyuwangi, dan Sumedang. ''Ini akan kita copy paste dengan sistem semacam super apps,'' ujar Azwar usai rapat Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang membahas percepatan pembentukan MPP berbasis digital di Istana Wakil Presiden, Kamis (12/1).
Azwar Anas memberikan penjelasan lebih detail soal keberadaan MPP berbasis digital tersebut. Dia mengatakan secara umum, keberadaan MPP meningkatkan indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik di daerah.
Mantan Bupati Banyuwangi itu mengatakan, MPP ke depan bukan hanya integrasi pelayanan dalam satu gedung. Tetapi sesuai dengan arahan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, MPP yang sudah ada maupun yang baru nanti, harus berbasis digital.
Azwar menceritakan, yang berlaku saat ini masyarakat isi data berulang-ulang. Kemudian masyarakat harus membuat banyak akun karena satu layanan meminta satu akun tersendiri. ''Ke depan (MPP) yang digital masyarakat hanya cukup sekali input data. Kemudian masyarakat hanya perlu satu akun,'' katanya.
Dan yang paling penting, masyarakat bisa akses layanan publik di manapun dan kapanpun. Dari berbagai jenis perangkat. Sehingga dengan berbekal perangkat ponsel saja, masyarakat sudah bisa mengakses pelayanan yang selama ini harus datang ke MPP secara fisik.
Azwar mengatakan, mereka mengatakan pada Februari depan sudah ada MPP yang berbasis digital yang dijalankan sebagai percontohan. Kemudian pada Mei depan dijalankan secara lebih luas.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin selaku Ketua KPRBN menegaskan, rapat kemarin membahas percepatan pembentukan MPP berbasis digital. Ma’ruf mengatakan MPP yang ada saat ini masih konvensional. Yaitu menggabungkan layanan-layanan perizinan dalam satu gedung atau satu tempat. Sehingga masyarakat atau pemohon perizinan, tetap harus datang ke lokasi MPP.
Dia mengungkapkan sampai Desember 2022 sudah berdiri 103 MPP di kabupaten/kota. Jumlah tersebut setara dengan 20 persen dari target MPP yang diperlukan di Indonesia. ''Pekerjaan rumah kita menyisakan 80 persen sisanya atau 411 MPP yang harus kita buat,'' katanya.
Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu mengatakan, target pemerintah 100 persen MPP terbangun di 2024 nanti. Ma’ruf menuturkan, target tahun ini membangun sekitar 150 MPP baru. Kemudian sisanya selesai dibangun pada 2024 nanti. Sambil menuntaskan target pembangunan MPP tersebut, pemerintah juga mendorong lahirnya MPP berbasis digital.
Dengan adanya MPP berbasis digital, diharapkan juga mempercepat target pembangunan MPP yang selama ini konvensional. Jadi fungsi dari MPP digital tidak hanya memudahkan masyarakat mengurus perizinan secara online atau digital. Tetapi juga mempercepat pertumbuhan MPP-MPP baru.
Ma’ruf mengatakan MPP berbasis digital nanti harus terintegrasi secara nasional. Meskipun secara kelembagaan, MPP itu berada di bawah kewenangan pemerintah daerah setempat. Sistem MPP berbasis digital yang terintegrasi itu, diharapkan dapat menghadirkan pelayanan publik yang lebih efektif.
Dia menegaskan MPP berbasis digital nanti harus berbasis platform digital. Kemudian juga memiliki standarisasi pelayanan, integrasi proses bisnis layanan, sentralisasi sistem data, satu kali input, serta menjaga privasi dan keamanan data masyarakat. Dan yang tidak kalah penting adalah harus dapat diakses dari berbagai channel elektronik. Ma’ruf menegaskan pembangunan MPP berbasis digital itu harus bisa diakselerasi dalam waktu kurang dari dua tahun ke depan.
ASN PPPK Tetap Bisa Ajukan KPR
Pada kesempatan itu, Menpan-RB Azwar Anas menjawab pertanyaan soal kecenderungan pemerintah yang gencar merekrut ASN kategori pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Dia menegaskan bahwa ASN PPPK sama dengan ASN PNS. ''Cuma dia (ASN PPPK) tidak punya hak pensiun aja,'' katanya.
Sementara hak lain, termasuk untuk mengakses layanan kredit tetap bisa. Sebab PPPK sejatinya secara resmi adalah pegawai pemerintah. Meskipun statusnya kontrak dengan durasi tertentu, masa kerjanya bisa panjang seperti PNS. Adanya durasi kontrak itu hanya untuk acuan penilaian kinerja.
Selain itu Azwar mengatakan adanya kontrak kerja bagi ASN PPPK berangkat dari semangat awal, untuk memberikan kesempatan kepada profesi atau keahlian tertentu. ''Sebenarnya PPPK dulu untuk menjembatani orang hebat. Misalnya yang dari luar, tapi dia tidak mau jadi PNS,'' katanya. Maka disiapkan skema ASN PPPK dengan durasi kontrak kerja sekian tahun.
Azwar mengungkapkan meskipun statusnya pegawai kontrak, pendaftar rekrutmen ASN PPPK sangat tinggi. ''Antrenya luar biasa,'' katanya. Dia mengatakan pada periode 2022-2023, pemerintah menggunakan formasi ASN PPPK untuk menuntaskan kebutuhan dasar di sektor pendidikan dan tenaga kesehatan.
Dia juga menjelaskan soal isu adanya tawaran pensiun dini bagi para ASN. ''(Tawaran) Pensiun dini tidak ada,'' katanya. Tetapi bagi ASN, khususnya PNS yang mengusulkan pensiun dini sudah disiapkan aturannya. ASN PNS yang ingin pensiun dini dipersilakan. ASN PNS yang sudah memenuhi masa kerja tertentu dan mengajukan pensiun dini, tetap mendapatkan hak pensiunan. Sebaliknya jika belum memenuhi masa waktu tertentu, tidak mendapatkan hak pensiunan.(wan/jpg)
Laporan JPG, Jakarta