Mundur dan Diberhentikan, Sidang Etik Lili Gugur

Nasional | Selasa, 12 Juli 2022 - 11:22 WIB

Mundur dan Diberhentikan, Sidang Etik Lili Gugur
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) memberikan keterangan usai persidangan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (10/7/2022). (FEDRIK TARIGAN/JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sidang dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berakhir antiklimaks. Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan tidak melanjutkan penyelenggaran sidang etik tersebut seiring keluarnya Keputusan Presiden RI (Keppres) Nomor 71/P tahun 2022 tertanggal 11 Juli 2022 tentang pemberhentian Lili dari jabatan wakil ketua KPK.

Keppres tersebut merupakan jawaban atas surat pengunduran diri Lili yang dikirim ke presiden pada 30 Juni lalu. Sebelumnya, masyarakat sipil menduga bahwa pengunduran diri itu sebagai strategi Lili untuk menghindari persidangan etik di dewas. Strategi itu pun berhasil. Dewas tidak melanjutkan sidang etik Lili dengan alasan pengunduran diri tersebut.


Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengakui keluarnya keppres pemberhentian Lili itu menjadi pertimbangan gugurnya sidang etik tersebut. Dia menyebut status Lili yang bukan lagi insan KPK tidak bisa menjadi subjek hukum dari Peraturan Dewas (Perdewas) Nomor 3/2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

"Kode etik yang ada di KPK hanya berlaku bagi insan KPK. Nah, siapa insan KPK? Pimpinan KPK, dewan pengawas KPK dan seluruh pegawai KPK," kata Tumpak, usai memimpin sidang etik Lili di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Senin (11/7). "Yang jelas kalau orangnya bukan insan KPK lagi, tentunya tidak bisa dipertanggungjawabkan lagi (kasus etiknya, red)," ujarnya.

Tumpak menjelaskan dalam penyelenggaraan sidang etik, pihaknya tidak mengenal istilah sidang in absentia atau persidangan yang digelar tanpa menghadirkan terperiksa atau terdakwa. Itu yang menjadi salah satu alasan kenapa dewas tidak bisa menjalankan sidang tersebut setelah Lili tidak lagi menjabat sebagai pimpinan KPK. Selain itu, ada pertimbangan efisiensi dalam keputusan menghentikan sidang etik terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP Mandalika tersebut. "Kalau pun sidang (dilanjutkan, red), hukuman maksimalnya apa nanti? Mengundurkan diri juga, kan?" ungkap pria yang pernah menjabat sebagai ketua KPK itu.

Beberapa alasan itu dianggap cukup oleh majelis etik dewas untuk menyatakan persidangan etik Lili gugur alias tidak dilanjutkan. Sementara terkait dugaan gratifikasi akomodasi dan tiket menonton MotoGP Mandalika yang diterima Lili, dewas menyerahkannya kepada pimpinan KPK.

"Penetapan (penghentian sidang etik, red) ini akan kami sampaikan kepada pimpinan (KPK), pimpinan akan menindaklanjuti atau tidak silakan ditanyakan kepada pimpinan, itu bukan wewenang dewas," ungkap Tumpak.

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan berdasarkan UU Nomor 19/2019 tentang KPK, kekosongan pimpinan KPK menjadi urusan Presiden Jokowi. Sesuai ketentuan, presiden mengajukan calon anggota pengganti itu kepada DPR. Menurut Tumpak, pengganti Lili akan diisi satu dari lima nama yang pernah diajukan presiden ke DPR.

Penelusuran Jawa Pos (JPG), kelima itu yakni I Nyoman Wara, Johanis Tanak, Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan dan Roby Arya Brata. Kelima nama tersebut merupakan bagian dari 10 nama calon pimpinan KPK yang pernah diajukan presiden ke DPR pada 2019 lalu. "Dulu (presiden) ajukan 10, terpilih lima, tersisa lima inilah yang akan diajukan presiden ke DPR," kata Tumpak. (lyn/tyo/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook