JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir melenggang dengan santai ditemani seorang stafnya saat keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis petang (11/7).
Dia keluar dari lobi gedung sekitar pukul 17.30 WIB sebelum dicegat Riau Pos untuk mengonfirmasi seputar pemeriksaannya sebagai saksi dalam perkara suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia dan penerimaan lain terkait jabatan lainnya.
Dalam perkara ini, Ketua DPW PAN Riau itu dimintai keterangan untuk tersangka Indung (IND), orang yang diduga menerima suap dari PT Humpuss untuk anggota DPR Bowo Sidik Pangarso (BSP) yang juga sudah berstatus tersangka bersama Asty Winasti (AWI) selaku marketing manager PT Humpuss. Dalam kasus suap distribusi pupuk ini, KPK juga menyita uang sebanyak Rp8 miliar dalam puluhan kardus terdiri dari 400 ribu amplop. Uang itu diberikan dalam beberapa kesempatan oleh penyuap.
Belakangan, sebagian duit gratifikasi Bowo itu diduga berasal antara lain dari pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dua kabupaten. Yakni Minahasa Selatan di Provinsi Sulawesi Utara dan Kepulauan Meranti di Provinsi Riau. Dalam kaitan itulah Irwan dipanggil jadi saksi. Termasuk eks Kadis PU Meranti Ardhahni, dan anggota DPR Partai Demokrat asal Riau M Nasir.
“Tadi (kemarin, red) saya sudah menjawab semua informasi yang diperlukan penyidik. Dan saya sudah menyerahkan dokumen yang diperlukan terkait DAK itu. Ada beberapa,” ucap Irwan usai diperiksa.
Bupati dua periode itu mengaku tidak tahu apa-apa soal proses DAK yang diduga menjadi salah satu sumber gratifikasi yang diterima Bowo, anggota DPR dari Golkar. Alasannya, dia sedang tidak menjadi bupati.(fat/wir)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Rindra Yasin