Satu Lagi Hakim Agung Jadi Tersangka KPK

Nasional | Jumat, 11 November 2022 - 10:07 WIB

Satu Lagi Hakim Agung Jadi Tersangka KPK
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang hakim agung sebagai tersangka. Penetapan itu merupakan pengembangan penyidikan hakim agung Sudrajad Dimyati yang lebih dulu ditetapkan tersangka oleh KPK.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos (JPG), hakim agung yang menjadi tersangka baru dalam kasus tersebut berinisial GS. KPK menemukan dua alat bukti yang cukup terkait keterlibatan GS dalam skandal suap pengurusan perkara di MA. "Kami akan umumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (10/11).


Ali menjelaskan, pihaknya kini tengah mengumpulkan alat bukti tambahan untuk menguatkan penyidikan baru tersebut. Pihaknya pun mengajak masyarakat turut mengawal dan mengawasi proses penyidikan yang sedang bergulir di KPK saat ini. "Setiap perkembangan (penyidikan, Red) pasti kami sampaikan kepada masyarakat," kata Ali.

Ali menyebutkan, proses penyidikan kasus pengurusan perkara di MA selama ini tetap berjalan. Ali pun meyakini MA bakal terus mendukung upaya KPK membongkar skandal suap yang ditengarai melibatkan hakim agung dan aparatur peradilan di MA.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan hakim agung Dimyati Sudrajad sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan perkara perdata yang diajukan pihak koperasi simpan pinjam (KSP) Intidana. Selain Dimyati, KPK juga menetapkan sembilan orang lainnya sebagai tersangka. Lima di antaranya adalah aparatur peradilan di MA.

Atas penetapan tersangka tersebut, Juru Bicara MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan proses hukum kepada KPK. Sebab, penanganan kasusnya berada di tangan lembaga antirasuah. "Apakah ada penonaktifan (Hakim Agung GS), kami tunggu perkembangan selanjutnya," terang dia saat dikonfirmasi oleh Jawa Pos.

Terpisah, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Susanto Ginting menyampaikan, sampai kemarin malam pihaknya masih menunggu pengumuman resmi dari KPK. "Apabila benar ada hakim agung atau hakim yang ditetapkan sebagai tersangka, maka pada waktunya Komisi Yudisial akan turut menjalankan proses etik sesuai mandat yang dimiliki," ujarnya. Dia memastikan mendukung langkah KPK.(syn/tyo/oni/das)

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook